Balai Pelestarian Kebudayaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Zekti (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
k ←Suntingan Zekti (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 110.137.186.241
Baris 1:
'''Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3)''' adalah [[unit pelaksana teknis]] (UPT) dari [[Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Indonesia]] yang berada di daerah. Balai ini berada di bawah koordinasi [[Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Indonesia|Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala]]. Sebelumnya, lembaga ini bernama '''Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala''' (SPSP).
 
 
Sejak tahun 2012, lembaga ini bernama [[Balai Pelestarian Cagar Budaya]] (BPCB), yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara itu, Direktorat Peninggalan Cagar Budaya dan Permuseuman mengkoordinasi BPCB-BPCB se-Indonesia beserta UPT lain.
 
Sesuai dengan keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. KM. 51/OT.001/MKP/2003 tanggal 5 Desember 2003 tentang Organisasi dan Tatakerja Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala, fungsi dari lembaga ini adalah sebagai berikut.