Kartu Tanda Penduduk elektronik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kadalia (bicara | kontrib)
→‎Pranala luar: tautan ke pelarangan fotokopi ektp
Fzrmc (bicara | kontrib)
Baris 63:
=== Kelemahan ''e''-KTP ===
Dalam pelaksanaannya, penggunaan ''e''-KTP terbukti masih memiliki kelemahan. Misalnya tidak tampilnya tanda tangan sipemilik di permukaan KTP. Tidak tampilnya tanda tangan di dalam e-KTP tersebut telah menimbulkan kasus tersendiri bagi sebagian orang. Misalnya ketika melakukan transaksi dengan lembaga [[perbankan]], ''e''-KTP tidak di akui karena tidak adanya tampilan tanda tangan. Ada beberapa kasus pemegang ''e''-KTP tidak bisa bertransaksi dengan pihak bank karena tidak adanya tanda tangan. Tanda tangan yang tercetak dalam chip itu tidak bisa dibaca bank karena tak punya alat (''card reader''). Akhirnya pihak pemegang ''e''-KTP terpaksa harus meminta rekomendasi dari Kepala Dinas Kependudukan dan [[Catatan sipil|Catatan Sipil]] untuk meyakinkan bank.<ref>[http://www.mediaindonesia.com. Media Indonesia: e-KTP Perlu disempurnakan]</ref>
 
Mendagri Gamawan Fauzi telah menyampaikan melalui surat edaran resmi nomor: No. 471.13/1826/SJ bahwa ''e''-KTP tidak diperkenankan difotokopi untuk menghindari kesalahan fatal terkait pembacaan menggunakan ''card reader''. <ref>[http://www.antaranews.com/berita/373267/ini-surat-edaran-mendagri-yang-larang-fotocopy-e-ktp]</ref>
 
== Syarat dan prosedur pengurusan ''e''-KTP==