Peraturan Desa (Indonesia): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Peraturan Desa''' adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh [[Kepala Desa]] bersama [[Badan Permusyawaratan Desa]].
==Definisi==
Peraturan ini berlaku di wilayah [[desa]] tertentu. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat.
==Aturan Penyusunan==
Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa.
==Aturan Turunan==
Untuk melaksanakan Peraturan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa. Nama istilah ''Peraturan Desa'' dapat bervariasi di Indonesia. ▼
▲Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.
{{indo-stub}}
[[Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia]] |