Peraturan Desa (Indonesia): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Peraturan Desa''' adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh [[Kepala Desa]] bersama [[Badan Permusyawaratan Desa]]. Peraturan ini berlaku di wilayah [[desa]] tertentu. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat. Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa. Untuk melaksanakan Peraturan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa. Nama istilah ''Peraturan Desa'' dapat bervariasi di Indonesia. {{indo-stub}} [[Kategori:Desa]] [[Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia]]
 
Untuk melaksanakan Peraturan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa. Nama istilah ''Peraturan Desa'' dapat bervariasi di Indonesia.
 
{{indo-stub}}
 
[[Kategori:Desa]]
[[Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia]]