Calon Pegawai Negeri Sipil: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 202.152.205.213) dan mengembalikan revisi 5575206 oleh Botrie
Maestrosains (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
 
'''Calon Pegawai Negeri Sipil''' (disingkat '''CPNS''') adalah [[pegawai]] yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama. Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai [[Pegawai Negeri Sipil]] dengan gaji 100%. Mereka digaji dengan persentase sejumlah 80% berdasarkan SK CPNS yang telah ditentukan dengan berpedoman pada [[undang-undang]] yang berlaku di [[Indonesia]].
 
Tes CPNS
Saat ini tes ujian CPNS meliputi antara lain Tes Kompetensi Dasar (TKD), Tes Kompetensi Bidang (TKB), Tes Wawancara & Psikologi, Tes Skala Kematangan (TSK) atau Tes Karakter Pribadi (TKP) dan Tes Intelejensi Umum (TIU) yang berisikan materi tes angka, tes verbal, dan tes logika. Keseluruhan materi tes tersebut akan diujiakn kepada setiap calon pegawai negeri sipil di Indonesia. [http://www.soalcpns.com soalcpns]
 
Saat berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, kompetensi dan kinerja mereka dinilai berdasarkan formasi di saat mereka dinyatakan lulus seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Jika mereka belum memenuhi kriteria penilaian tahap kedua, status calon dapat ditunda dengan ketentuan waktu tertentu. Jika belum memenuhi persyaratan berdasarkan waktu yang telah ditentukan, mereka dinyatakan gugur atau dibatalkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.