Wikipedia:Kebijakan mengenai kepengurusan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dzcsaifuddin (bicara | kontrib)
k ←Suntingan Dzcsaifuddin (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh -iNu-
Baris 26:
==== Pengangkatan pengurus ====
* Pengangkatan melalui mekanisme pemungutan suara yang berlangsung minimal selama 1 minggu. Pemungutan suara untuk pengangkatan pengurus dilaksanakan paling tidak 1 (satu) kali pada setiap tahunnya pada pilihan waktu yang ditentukan pada tahun tersebut. Lihat {{WP|Pengurus/Sistem pemilihan pengurus|kebijakan sistem pemilihan pengurus}}.
* Calon dapat diangkat apabila "suara yang setuju" mencapai minimal '''10''' dan disetujui oleh minimal 7570% dari "jumlah suara".
* Pemungutan suara dinyatakan selesai apabila "jumlah suara" mencapai minimal '''24''' atau sudah berlangsung selama 2 minggu.
* "Suara abstain" dihitung untuk memenuhi kuorum minimal "jumlah suara", tetapi tidak ikut dihitung dalam pengambilan keputusan.
Baris 63:
 
===== Proses =====
* Pencabutan melalui mekanisme pemungutan suara yang berlangsung minimal selama 1 minggu (7 hari).
* Pencabutan status dapat segera diproses apabila disetujui oleh minimal 6570% dari "jumlah suara" serta "suara yang setuju" mencapai minimal:
** Apabila berstatus pengurus saja: '''10'''.
** Apabila berstatus birokrat: '''15'''.