Dana alokasi umum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k kat, update pranala luar (DAU 7) |
sedikit mengembangkan |
||
Baris 1:
'''Dana Alokasi Umum''' ('''DAU''') adalah sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap
Dana Alokasi Umum terdiri dari:
# Dana Alokasi Umum untuk Daerah [[Provinsi]]
# Dana Alokasi Umum untuk Daerah [[Kabupaten]]/[[Kota]]
Jumlah Dana Alokasi Umum setiap tahun ditentukan berdasarkan Keputusan [[Presiden]]. Setiap provinsi/kabupaten/kota menerima DAU dengan besaran yang tidak sama, dan ini diatur secara mendetail dalam [[Peraturan Pemerintah]]. Besaran DAU dihitung menggunakan rumus/formulasi [[statistika|statistik]] yang kompleks, antara lain dengan variabel jumlah penduduk dan luas wilayah.
==Pranala luar==
|