Dana alokasi umum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wic2020 (bicara | kontrib)
k kat, update pranala luar (DAU 7)
Wic2020 (bicara | kontrib)
sedikit mengembangkan
Baris 1:
'''Dana Alokasi Umum''' ('''DAU''') adalah sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap daerahDaerah Otonom (provinsi/kabupaten/kota) di [[Indonesia]] setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. JumlahDAU Danamerupakan Alokasisalah Umumsatu setiapkomponen tahunbelanja ditentukanpada berdasarkan[[APBN]], Keputusandan menjadi salah satu komponen pendapatan pada [[PresidenAPBD]]. Tujuan DAU adalah sebagai pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
 
Dana Alokasi Umum terdiri dari:
# Dana Alokasi Umum untuk Daerah [[Provinsi]]
# Dana Alokasi Umum untuk Daerah [[Kabupaten]]/[[Kota]]
 
Jumlah Dana Alokasi Umum setiap tahun ditentukan berdasarkan Keputusan [[Presiden]]. Setiap provinsi/kabupaten/kota menerima DAU dengan besaran yang tidak sama, dan ini diatur secara mendetail dalam [[Peraturan Pemerintah]]. Besaran DAU dihitung menggunakan rumus/formulasi [[statistika|statistik]] yang kompleks, antara lain dengan variabel jumlah penduduk dan luas wilayah.
 
==Pranala luar==