Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 21:
Pada [[Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Indonesia 2009|Pemilu 2009]], PPNUI sebelumnya tidak lulus verifikasi, tetapi dengan adanya gugatan 4 partai gurem pada Pemilu 2004 kepada [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]], akhirnya 4 partai politik gurem ini disahkan juga menjadi Parpol perserta Pemilu, yang mana salah satunya ada PPNUI. Selanjutnya pada Pemilu 2009 PPNUI mendapat nomor urut 42.
{{
{{Parpol2004}}
{{Parpol1999}}
{{politik-stub}}
{{DEFAULTSORT:Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia}}
|