Hukum kemanusiaan internasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5:
Dalam hukum kemanusaan internasional, terdapat pemisahan antara konflik bersenjata internasional dan konflik bersenjata non-internasional. Pemisahan ini telah banyak dikritik.<ref>{{cite journal|last=Stewart|first=James|title=Towards a Single Definition of Armed Conflict in International Humanitarian Law|journal=International Review of the Red Cross|date=30|year=2003|month=June|volume=850|pages=313–350|url=http://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=1946414}}</ref>
 
== Dua Aliranaliran Sejarahsejarah: Hukum Jenewa dan Hukum Den Haag ==
 
Hukum Humaniter Internasional moderen terdiri dari dua aliran sejarah: [[Hukum Den Haag]], yang pada masa lalu disebut sebagai Hukum Perang yang utama (the law of war proper), dan [[Hukum Jenewa]] atau Hukum Humaniter.<ref>{{cite book |author=Pictet, Jean |title=Humanitarian law and the protection of war victims |publisher=Sijthoff |location=Leyden |year=1975 |pages= |isbn=90-286-0305-0 |oclc= |doi= |accessdate=}} hal. 16-17</ref> Kedua aliran ini dinamai berdasarkan tempat diadakannya konferensi internasional yang merancang perjanjian-perjanjian mengenai perang dan konflik, terutama [[Konvensi-konvensi Den Haag 1899 dan 1907]] dan [[Konvensi Jenewa]], yang untuk pertama kalinya dirancang pada tahun 1863. Baik Hukum Den Haag maupun Hukum Jenewa adalah cabang dari ''jus in bello'', yaitu hukum internasional mengenai praktik-praktik yang dapat diterima dalam pelaksanaan perang dan konflik bersenjata.<ref>The Program for Humanitarian Policy and Conflict Research at Harvard University, "Brief Primer on IHL," Diakses di [http://ihl.ihlresearch.org/index.cfm?fuseaction=page.viewpage&pageid=2083 IHL.ihlresearch.or]</ref>
Baris 13:
Upaya sistematis untuk membatasi kebiadaban perang baru mulai berkembang pada abad ke-19. Keprihatinan atas keganasan perang berhasil mengembangkan perubahan pandangan tentang perang di kalangan negara-negara yang dipengaruhi oleh Abad Pencerahan. Tujuan perang ialah untuk mengatasi musuh, dan tujuan tersebut dapat dicapai dengan melumpuhkan kombatan musuh. Dengan demikian, “pembedaan antara kombatan dan orang sipil, ketentuan bahwa kombatan musuh yang terluka dan tertangkap harus diperlakukan secara manusiawi, dan pengampunan harus diberikan –yang merupakan sebagian dari pilar-pilar Hukum Humaniter moderen– mengikuti prinsip tersebut.”<ref>Christopher Greenwood in: {{cite book |author=Fleck, Dieter, ed. |title=The Handbook of Humanitarian Law in Armed Conflicts |publisher=Oxford University Press, USA |location= |year=2008 |pages= |isbn=0-19-923250-4 |oclc= |doi= |accessdate=}}hal. 20.</ref>
 
== Hukum Jenewa ==
 
Pembantaian penduduk sipil di tengah berlangsungnya konflik bersenjata merupakan hal yang mempunyai sejarah yang panjang dan gelap. Sejumlah contoh dapat dikemukakan, antara lain: Musa, yang berbicara atas nama Tuhan kaum Israel, memerintahkan pembunuhan semua perempuan dan anak laki-laki kaum Midian; pembantaian kaum [[Kalinga]] oleh [[Ashoka]] di India; pembantaian sekitar 100.000 orang Hindu oleh pasukan Muslim Timur (Timurleng)[[Tamerlane]]; atau pembantaian kaum Yahudi dan Muslim oleh pasukan Perang[[Tentara Salib]] dalam [[Pengepungan Yerusalem (1099)]]. Ini hanyalah beberapa contoh yang dapat diambil dari daftar panjang dalam sejarah. Fritz Munch merangkum praktik militer dalam sejarah hingga tahun 1800 dengan kalimat singkat sebagai berikut: “Hal-hal yang esensial tampaknya adalah sebagai berikut: dalam pertempuran dan di kota-kota yang berhasil direbut dengan kekuatan, maka kombatan dan non-kombatan dibunuh dan harta benda dihancurkan atau dijarah.<ref>"Fritz Munch , History of the Laws of War, in: R. Bernhardt (ed.), Encyclopedia of Public International Law Volume IV (2000), hal. 1386-8.</ref> Pada abad ke-17, [[Hugo Grotius]], seorang ahli hukum Belanda, menulis, “Tak dapat disangkal bahwa perang, demi mencapai tujuannya, pasti menggunakan kekuatan dan teror sebagai cara paling utama.”<ref>[http://www.constitution.org/gro/djbp_301.htm Grotius, Book 3, Chapter 1:VI.]</ref>
 
=== Norma-norma Humaniter dalam Sejarahsejarah ===
 
Namun, pun di tengah berlangsungnya kekejaman perang dalam sejarah, ada sejumlah ungkapan berupa norma kemanusiaan untuk melindungi korban konflik bersenjata –yaitu korban luka, korban sakit, dan korban karam– yang berasal dari zaman kuno.<ref>{{cite book |author=Bernhardt, Rudolf |title=Encyclopedia of public international law |publisher=North-Holland |location=Amsterdam |year=1992 |pages= |isbn=0-444-86245-5 |oclc= |doi= |accessdate=}}, Volume 2, pp. 933-936</ref>
 
Dalam Perjanjian Lama, Raja Israel melarang pembantaian tawanan setelah dinasihati oleh nabi [[Elisa]] agar tawanan musuh diselamatkan. Dalam jawabannya atas pertanyaan Raja, Elisa berkata, “Engkau tidak boleh membunuh mereka. Apakah orang-orang yang telah engkau tangkap dengan pedang dan panahmu itu harus engkau bunuh? Beri mereka roti dan air, supaya mereka bisa makan dan minum dan pergi menemui tuan mereka.”<ref>[http://ebible.com/bible/II%20Kings%206%3A%2021-23 II Kings 6:21-23]</ref>
 
Di India zaman kuno, terdapat sejumlah catatan, misalnya [[Hukum Manu]], yang menguraikan jenis-jenis senjata yang tidak boleh dipakai. “Bila orang berperang dengan musuh dalam pertempuran, dia tidak boleh menyerang dengan senjata yang tersembunyi (dalam pepohonan), ataupun dengan senjata yang berduri atau beracun atau yang ujung-ujungnya menyala dengan api.<ref>[http://www.sacred-texts.com/hin/manu/manu07.htm The Laws of Manu VII.90]</ref> Ada juga perintah agar tidak menyerang orang kasim ataupun musuh “yang kedua tangannya berada dalam posisi memohon ... atau orang yang sedang tidur, atau orang yang sudah kehilangan pakaian pelindungnya, atau orang yang telanjang, atau orang yang tidak bersenjata, atau orang yang menonton tanpa ambil bagian dalam peperangan ...”<ref>[http://www.sacred-texts.com/hin/manu/manu07.htm The Laws of Manu VII.91-92] See also, Singh, Nagendra: "Armed conflicts and humanitarian laws of ancient India," in {{cite book |author=C. Swinarski |title=Studies and Essays on International Humanitarian Law and Red Cross Principles |publisher=Kluwer Law International |location=The Hague |year=1985 |pages= 531–536 |isbn=90-247-3079-1 |oclc= |doi=}}</ref>
 
Hukum Islam menyatakan bahwa “non-kombatan yang tidak ambil bagian dalam pertempuran seperti perempuan, anak-anak, rahib dan pertapa, orang lanjut usia, orang buta, dan orang gila” tidak boleh dilecehkan.<ref>{{cite book |author=Khadduri, Majid |title=War And Peace in the Law of Islam |publisher=Lawbook Exchange |location=New York, NY |year=2006 |pages= |isbn=1-58477-695-1 |oclc= |doi= |accessdate=}}hal. 103-4.</ref> Khalifah yang pertama, [[Abu Bakar (Abu Bakr)]], menyatakan, “Jangan memutilasi (mengudungi; memotong anggota badan). Jangan membunuh anak kecil atau laki-laki tua atau perempuan. Jangan memotong kepala pohon palma atau membakarnya. Jangan menebang pohon buah-buahan. Jangan membantai ternak kecuali untuk makanan.”<ref>{{cite book |author=Hashmi, Sohail H. |title=Islamic political ethics: civil society, pluralism, and conflict |publisher=Princeton University Press |location=Princeton, N.J |year=2002 |pages= |isbn=0-691-11310-6 |oclc= |doi= |accessdate=}} hal. 211</ref> Ahli hukum Islam berpendapat bahwa tawanan tidak boleh dibunuh karena dia “tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan perang belaka.”<ref>{{cite book | last = McCoubrey | first = Hilaire | title = International Humanitarian Law | publisher = Ashgate Publishing | location =Aldershot, UK| year=1999 | isbn = 1-84014-012-7 }} hal. 8-13</ref> Hukum Islam tidak menyelamatkan semua non-kombatan. Dalam kasus tawanan yang menolak untuk memeluk Islam atau membayar pajak alternatif, “pada prinsipnya diperbolehkan membunuh siapapun dari mereka, baik kombatan ataupun non-kombatan, asalkan mereka tidak dibunuh melalui cara-cara khianat atau melalui mutilasi (pengudungan).” <ref>{{cite book |author=Khadduri, Majid |title=War And Peace in the Law of Islam |publisher=Lawbook Exchange |location=New York, NY |year=2006 |pages= |isbn=1-58477-695-1 |oclc= |doi= |accessdate=}}pp. 105-106.</ref>
 
=== Kodifikasi Norma Humaniter ===
 
Namun, baru pada paruh kedua abad ke-19 sebuah pendekatan yang lebih sistematis mulai dilakukan. Di Amerika Serikat, seorang imigran Jerman bernama Francis Lieber pada tahun 1863 menyusun sebuah kode perilaku bagi pasukan Utara, yang di kemudian hari dinamai Kode Lieber ([[''Lieber Code'']]) untuk menghormatinya,. Kode Lieber antara lain mengharuskan perlakuan manusiawi bagi penduduk sipil di daerah konflik dan juga melarang eksekusi tawanan perang. Pada saat yang bersamaan, keterlibatan sejumlah individu seperti Florence Nightingale selama berlangsungya Perang Krim ([[''Crimean War'']]) dan [[Henry Dunant]], seorang pengusaha Jenewa yang menolong prajurit terluka dalam Pertempuran Solferino, membuat usaha-usaha mencegah penderitaan korban perang menjadi semakin sistematis. Dunant menulis buku yang dia beri judul Kenangan Solferino, yang melukiskan berbagai kengerian perang yang telah dia saksikan itu. Tulisan Dunant dalam buku ini menimbulkan keguncangan banyak pihak sehingga akhirnya dibentuklah [[Komite Internasional Palang Merah]] (ICRC) pada tahun 1863 dan, pada tahun berikutnya, 1864, diselenggarakanlah konferensi di Jenewa yang menyusun Konvensi Jenewa mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka di Darat.
Baris 33:
Hukum Jenewa terinspirasi langsung oleh prinsip kemanusiaan. Hukum ini berkenaan dengan orang-orang yang tidak ikut serta dalam konflik maupun personel militer yang hors de combat. Hukum tersebut menjadi landasan hukum bagi kegiatan perlindungan dan bantuan kemanusiaan yang dilaksanakan oleh organisasi kemanusiaan yang tidak memihak seperti ICRC. Fokus pada perlindungan dan bantuan kemanusiaan ini dapat diketemukan dalam Konvensi-konvensi Jenewa.
 
== Konvensi-konvensi Jenewa ==
 
Konvensi-konvensi Jenewa merupakan hasil dari sebuah proses yang berkembang melalui sejumlah tahap dalam kurun waktu 1864-1949, yaitu proses yang berfokus melindungi orang sipil dan orang-orang yang tidak dapat bertempur lagi dalam konflik bersenjata. Sebagai akibat Perang Dunia II, keempat konvensi tersebut semuanya direvisi berdasarkan revisi yang pernah dilakukan sebelumnya dan juga berdasarkan sejumlah ketentuan dari Konvensi-konvensi Den Haag 1907, dan kemudian diadopsi ulang oleh masyarakat internasional pada tahun 1949. Konferensi-konferensi berikutnya menambahkan sejumlah ketentuan yang melarang metode berperang tertentu dan ketentuan yang berkenaan dengan masalah perang saudara.
Baris 57:
Meskipun Konvensi-konvensi Jenewa 1949 dapat dilihat sebagai hasil dari proses yang dimulai pada tahun 1864, dewasa ini konvensi-konvensi tersebut telah “mencapai partisipasi universal dari 194 negara peserta.” Ini berarti bahwa konvensi-konvensi tersebut berlaku pada hampir setiap konflik bersenjata internasional.
 
== Konvergensi Sejarah antara HHI dan Hukum Perang ==
 
Dengan diadopsinya Protokol-protokol Tambahan 1977 untuk Konvensi-konvensi Jenewa (1977 Additional Protocols to the Geneva Conventions), kedua aliran hukum tersebut mulai bertemu, meskipun ketentuan-ketentuan yang berfokus pada kemanusiaan sudah terdapat dalam Hukum Den Haag (yaitu perlindungan tawanan perang dan orang sipil tertentu di wilayah pendudukan). Namun, Protokol-protokol Tambahan 1977 mengenai perlindungan korban dalam konflik bersenjata internasional maupun internal bukan hanya memasukkan ke dalamnya aspek-aspek dari Hukum Den Haag dan Hukum Jenewa, tetapi juga memasukkan ketentuan-ketentuan HAM yang penting.
 
== Aturan-aturan dasar HHI ==
 
# Orang yang hors de combat dan orang yang tidak ambil bagian dalam permusuhan dilindungi dan diperlakukan secara manusiawi.
Baris 77:
# Pihak peserta konflik membedakan setiap saat antara penduduk sipil dan kombatan. Penyerangan diarahkan hanya terhadap sasaran militer.[22]
 
=== Contoh ===
 
Contoh yang terkenal tentang aturan semacam itu antara lain adalah larangan menyerang dokter atau ambulans yang mengenakan lambang Palang Merah. Merupakan larangan pula menembak orang atau kendaraan yang mengenakan bendera putih karena bendera tersebut, yang dianggap sebagai bendera gencatan senjata, menyatakan niat untuk menyerah atau keinginan untuk berkomunikasi. Dalam kasus yang pertama ataupun yang kedua, orang yang dilindungi oleh Palang Merah atau bendera putih diharapkan menjaga netralitas, dan mereka sendiri tidak boleh melakukan tindakan-tindakan mirip perang (''warlike acts''). Justru, melakukan kegiatan perang dengan bendera putih atau lambang palang merah itu sendiri merupakan pelanggaran atas Hukum Perang.
Baris 83:
Contoh-contoh lain dari Hukum Perang berkenaan dengan: deklarasi perang (Pasal 2 Piagam PBB 1945 dan sejumlah pasal lain dalam piagam tersebut membatasi hak negara anggota untuk mendeklarasikan perang, seperti halnya Pakta Kellogg-Briand ([[''Kellogg-Briand Pact'']]) 1928 yang lebih tua dan tidak punya gigi itu membatasi hak tersebut bagi negara-negara yang meratifikasinya, yang kemudian menggunakan pakta tersebut terhadap Jerman dalam Persidangan Mahkamah Perang Nuremberg; penerimaan atas menyerah (''surrender'') dan perlakuan atas tawanan perang (''prisoners of war''); penghindaran kekejaman; larangan menyerang orang sipil dengan sengaja; dan larangan atas senjata-senjata tertentu yang tidak manusiawi. Merupakan pelanggaran atas Hukum Perang jika melakukan pertempuran tanpa memenuhi persyaratan tertentu, antara lain mengenakan seragam pembeda atau lencana lain yang mudah dikenali dan membawa senjata secara terang-terangan. Menyamar sebagai prajurit pihak musuh dengan cara mengenakan seragam musuh, dan bertempur memakai seragam tersebut, adalah dilarang, dan demikian pula penyanderaan.
 
== [[Komite Internasional Palang Merah]] (ICRC) ==
 
ICRC adalah satu-satunya institusi yang secara eksplisit disebut dalam Hukum Humaniter Internasional sebagai otoritas kontrol (controlling authority). Mandat hukum ICRC berasal dari keempat Konvensi Jenewa 1949 dan dari Anggaran Dasarnya sendiri.
Baris 91:
“Komite Internasional Palang Merah (ICRC) adalah organisasi yang tidak memihak, netral, dan mandiri dan yang misinya ialah misi kemanusiaan semata-mata, yaitu untuk melindungi kehidupan dan martabat para korban perang dan korban kekerasan internal dan memberi mereka bantuan. ”
 
== Pelanggaran dan hukuman ==
 
Selama berlangsungnya konflik, hukuman atas pelanggaran Hukum Perang bisa berupa dilakukannya pelanggaran tertentu atas Hukum Perang dengan sengaja dan secara terbatas sebagai pembalasan (''reprisal'').