Pemerintah daerah di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{paragrafpembuka|date=Januari 2010}}
PemerintahPemerintahan daerahDaerah adalah lembagaorgan pemerintah yang menjalankan dan mengurus pemerintahan yang ada di daerah menurut sistem NKRI(gubernur untuk provinsi,bupati untuk kabupaten,walikota untuk kota). Pemerintah Daerah dan DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam [[Undang-Undang Dasar 1945]]. Pemerintah daerah adalah [[Gubernur]], [[Bupati]], atau [[Walikota]], dan [[Perangkat Daerah]] sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
 
Pemerintah daerah adalah lembaga yang menjalankan pemerintahan yang ada di daerah. Pemerintah Daerah dan DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam [[Undang-Undang Dasar 1945]]. Pemerintah daerah adalah [[Gubernur]], [[Bupati]], atau [[Walikota]], dan [[Perangkat Daerah]] sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
 
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah [[provinsi]]. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah [[kabupaten]] dan daerah [[kota]]. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah [[kota]] mempunyai [[pemerintahan daerah]] yang diatur dengan undang-undang.