Pemerintah daerah di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Aldo samulo (bicara | kontrib) k ←Suntingan 39.209.206.213 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Albertus Aditya |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{paragrafpembuka|date=Januari 2010}}
Pemerintah daerah adalah lembaga yang menjalankan pemerintahan yang ada di daerah. Pemerintah Daerah dan DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam [[Undang-Undang Dasar 1945]]. Pemerintah daerah adalah [[Gubernur]], [[Bupati]], atau [[Walikota]], dan [[Perangkat Daerah]] sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah [[provinsi]]. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah [[kabupaten]] dan daerah [[kota]]. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah [[kota]] mempunyai [[pemerintahan daerah]] yang diatur dengan undang-undang.
|