Dana alokasi khusus: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 15:
# Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK;dan
# Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah
 
* Penentuan Daerah Tertentu harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
* Besaran alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
* Alokasi DAK per daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
 
{{indo-stub}}