Dana alokasi khusus: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 15:
# Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK;dan
# Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah
* Penentuan Daerah Tertentu harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
* Besaran alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
* Alokasi DAK per daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
{{indo-stub}}
|