Ambang batas parlemen: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Baris 3:
== Pemilihan umum 2009 ==
Berdasarkan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 2,5% dari jumlah suara sah secara nasional dan hanya diterapkan dalam penentuan perolehan kursi DPR, tidak untuk [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi|DPRD Provinsi]] atau [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten|DPRD Kabupaten]]/[[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota|Kota]]. Ketentuan ini diterapkan pada Pemilu 2009.
parliamentary threshold sebesar 2,5 % memunculkan polemik yang berkepanjangan yang membuat partai-partai politik menggugatnya
 
== Pemilihan umum 2014 ==