Pemerintah daerah di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3:
Pemerintah Daerah dan DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam [[Undang-Undang Dasar 1945]]. Pemerintah daerah adalah [[Gubernur]], [[Bupati]], atau [[Walikota]], dan [[Perangkat Daerah]] sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah [[provinsi]]. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah [[kabupaten]] dan daerah [[kota]]. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah [[kota]] mempunyai [[pemerintahan daerah]] yang diatur dengan
Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah [[Provinsi]], Daerah Kabupaten dan Daerah Kota [[pilkada|dipilih secara demokratis]]. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
|