Pemerintah daerah di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 110.137.44.152) dan mengembalikan revisi 6013790 oleh Aldo samulo |
||
Baris 1:
{{paragrafpembuka|date=Januari 2010}}
Pemerintah Daerah dan DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam [[Undang-Undang Dasar 1945]]. Pemerintah daerah adalah [[Gubernur]], [[Bupati]], atau [[Walikota]], dan [[Perangkat Daerah]] sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
|