Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3:
Dengan didirikannya lembaga ini melalui UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta PP No 42/2002 tentang BPMIGAS, masalah pengawasan dan pembinaan kegiatan Kontrak Kerja Sama yang sebelumnya dikerjakan oleh [[PERTAMINA]] selanjutnya ditangani langsung oleh BPMIGAS sebagai wakil pemerintah.
Badan ini dibubarkan [[Mahkamah Konstitusi]] melalui putusannya pada 13 November 2012 karena dianggap bertentangan dengan [[UUD 1945]].
== Keorganisasian ==
Baris 49 ⟶ 44:
| url = http://www.antaranews.com/berita/343248/bp-migas-bubar}}</ref>
Pemerintah memutuskan mengeluarkan [[
== Referensi ==
|