Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Arisdp (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Arisdp (bicara | kontrib)
Baris 32:
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terdiri dari perusahaan luar dan dalam negeri, serta joint-venture antara perusahaan luar dan dalam negeri. Daftar ini selalu berkembang, mengikuti dari tender konsesi yang dilakukan oleh BP Migas setiap tahunnya.
 
== Pembubaran BP MigasBPMIGAS ==
Pada tanggal 13 November 2012, Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP MigasBPMIGAS) yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
 
Putusan MK itu berawal dari pengajuan Judicial Review oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan (ormas), di antaranya Ketua Umum PP [[Muhammadiyah]] [[Din Syamsuddin]], Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, PP Persatuan Umat Islam, PP Syarikat Islam Indonesia, PP Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam, PP Al-Irsyad Al-Islamiyah, PP Persaudaraan Muslim Indonesia, Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia, Al Jamiyatul Washliyah, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (SOJUPEK), [[Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia]], dan IKADI. Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. Para tokoh itu dibantu oleh kuasa hukum Dr Syaiful Bakhri, Umar Husin, dengan saksi ahli [[Rizal Ramli|Dr Rizal Ramli]], Dr Kurtubi dan lain-lain.<ref>{{cite web
Baris 42:
| url = http://www.gatra.com/ekonomi/20811-bp-migas-bubar.html}}</ref>
 
MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP MigasBPMIGAS dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu Frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.<ref>{{cite web
| title = BP Migas bubar
| work = -
Baris 49:
| url = http://www.antaranews.com/berita/343248/bp-migas-bubar}}</ref>
 
Pemerintah memutuskan mengeluarkan [[Perpres|Peraturan President]] untuk membentuk Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas, sebagai langkah pasca putusan Mahkamah Konsitusi tersebut.
 
 
== Referensi ==