Alih daya: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 4:
== Bidang alih daya==
Bidang pekerjaan alih daya yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
* [[Kebersihan]], ▼
* [[ dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama]];
* [[ dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi kerja]];
* [[ merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan dan]];
* [[ tidak menghambat proses produksi secara langsung]].
Diluar bidang diatas tersebut tidak boleh alih daya.<ref>[[UU]] Ketenagakerjaan No 13/2003.</ref>▼
Bidang pekerjan untuk alih daya, menurut UU 13 Tahun 2003 (Pasal 66, ayat 1). diantaranya adalah sebagai berikut ini:
▲* [[ Usaha pelayanan Kebersihan]],
* [[ Usaha penyedia tenaga pengaman]],
* [[ Usaha penyedia Angkutan pekerja/buruh]],
* [[ Usaha penyedia makanan bagi pekerja/buruh]],
* [[ Usaha jasa penunjang Pertambangan dan perminyakan]].
▲
==Referensi==
|