Alih daya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
SkullSplitter (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
 
== Bidang alih daya==
 
Bidang pekerjan untuk alih daya hanya dibolehkan dalam bidang berikut ini:
Bidang pekerjaan alih daya yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
* [[Kebersihan]],
* [[ dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama]];
* [[Keamanan]],
* [[ dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi kerja]];
* [[Transportasi]],
* [[ merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan dan]];
* [[Catering]],
* [[ tidak menghambat proses produksi secara langsung]].
* [[Pertambangan]].
 
Diluar bidang diatas tersebut tidak boleh alih daya.<ref>[[UU]] Ketenagakerjaan No 13/2003.</ref>
Bidang pekerjan untuk alih daya, menurut UU 13 Tahun 2003 (Pasal 66, ayat 1). diantaranya adalah sebagai berikut ini:
* [[ Usaha pelayanan Kebersihan]],
* [[ Usaha penyedia tenaga pengaman]],
* [[ Usaha penyedia Angkutan pekerja/buruh]],
* [[ Usaha penyedia makanan bagi pekerja/buruh]],
* [[ Usaha jasa penunjang Pertambangan dan perminyakan]].
 
DiluarUU bidangKetenagakerjaan diatasNo. tersebut13/2003 tidak boleh alih daya.<ref>[[UU]] Ketenagakerjaan No 13/2003.</ref>
 
==Referensi==