Sekar Rukun: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hadiyana (bicara | kontrib)
Hadiyana (bicara | kontrib)
Baris 4:
=== 1919 - 1926 ===
Kegiatan Sekar Roekoen awalnya diupayakan supaya tidak terkait dengan urusan agama, tidak menyimpang dari ketentuan hukum negara, dan tidak ikut campur dalam urusan politik. Menurut anggaran dasarnya, siapa saja yang dapat berbicara dalam bahasa Sunda serta berumur 14 tahun ke atas dapat menjadi anggota. Anggotanya mencakup (1) anggota biasa, (2) anggota pengurus, (3) anggota kehormatan, dan (4) anggota luar biasa. Semua anggota harus membayar iuran anggota tiap bulan. Yang mengelola organisasi terdiri dari Presiden, Sekretaris dan Bendahara (Penningmeester).
Sesuai dengan tujuan organisasi, perkumpulan ini menerbitkan surat kabar bulanan Sekar Roekoen. Tujuan penerbitan surat kabar bulanan ini adalah untuk (1) mempersatukan seluruh anggota perkumpulan, (2) tanda kemitraan untuk seluruh anggota dan donatur, sarta (3) menggapai tujuan organisasi lainnya yang tertera dalam anggaran dasar. Penanggungjawab surat kabar tersebut adalah [[Dr. [[Hoessein| DjajadiningratHoessein Djajadiningrat]]. Sedangkan pemimpin redaksinya adalah Doni Ismail dan Iki Adiwidjaya.
Perkumpulan ini kemudian membuka cabang di Purwakarta dan Sukabumi.