Kewarganegaraan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Osiris (bicara | kontrib)
k ←Membatalkan revisi 6156889 oleh 36.70.112.123 (Bicara)
Baris 42:
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ''[[ius sanguinis]]''; ditambah dengan ''[[ius soli]]'' terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
{{Wikisource|Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_12_Tahun_2006|UU no. 12 tahun 2006}}
 
== Lihat pula ==