Surat Izin Mengemudi Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membatalkan revisi 6133837 oleh 182.16.240.226 (Bicara)
←Membatalkan revisi 6134593 oleh Bozky (Bicara)
Baris 8:
Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.
UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.
 
== Jenis ==
Surat Izin Mengemudi di Indonesia terdapat dua (2) jenis <small>(Pasal 77 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009)</small>:
* Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan
* Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum
 
== Jenis ==