Tiga Puluh Sembilan Pasal Gereja Anglikan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
ZéroBot (bicara | kontrib)
k r2.7.1) (bot Menambah: ja:39箇条
Pepenx Bot (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 6:
 
1. Tentang [[Iman]] kepada Tritunggal [[Kudus]]
: Ada satu [[Allah]] saja yang hidup dan sejati, kekal, tanpa badan, bagian, atau penderitaan; dengan kekuasaan, kebijaksanaan, dan kebaikan tidak terbatas. Dia adalah Pencipta dan Pelindung semuanya, baik yang kelihatan maupun yang tidak kelihatan. Dalam kesatuan keAllahan ini ada tiga pribadi dengan satu hakikat ilahi, kekuasaan, dan kekekalan, yaitu Bapa, Anak, dan Roh Kudus.
 
2. Tentang [[Firman]] atau [[Anak]] Allah yang menjadi Manusia yang sesungguhnya
Baris 21:
 
6. Tentang kecukupan Kitab Suci untuk keselamatan
: Kitab Suci berisi semua hal yang perlu untuk keselamatan. Tidak seorangpun boleh diharuskan untuk mempercayai apa pun yang tidak tertulis di dalam Kitab Suci atau tidak dapat dibuktikan oleh Kitab Suci sebagai Dasar Imannya, atau menganggap perlu untuk keselamatannya. Kitab Suci adalah kitab-kitab kanonis Perjanjian Lama dan Baru yang kewenangannya tidak pernah disangsikan di dalam Gereja.
: Nama-nama buku kanonis:
Baris 40:
: * [[Kitab 2 Tawarikh|Buku Tawarikh 2]]
: * [[Ezra]]
: * [[Nehemia]]
: * [[Ester]]
: * [[Ayub]]
Baris 47:
: * [[Pengkhotbah]]
: * [[Nabi]]-nabi besar (4)
:: [[Yesaya]]
:: [[Kitab Yeremia|Yeremia]]
:: [[Ratapan]] (Nabi [[Yeremia]])
:: [[Yehezkiel]]
:: [[Daniel]]
: * Nabi-nabi kecil (12)
:: [[Hosea]]
:: [[Kitab Yoel|Yöel]]
:: [[Amos]]
:: [[Obaja]]
:: [[Yunus]]
:: [[Mikha]]
:: [[Nahum]]
:: [[Habakuk]]
:: [[Zefanya]]
:: [[Hagai]]
:: [[Zakharia]]
:: [[Maleakhi]]
: Dan kitab-kitab lain (seperti dikatakan Jerome) dibaca kaum Gereja untuk teladan hidup dan pengajaran tentang kelakuan, tetapi tidak digunakan untuk menetapkan ajaran apa pun, yaitu:
Baris 76:
: * [[Kitab Yesus bin Sirakh|Yesus bin Sirakh]]
: * [[Kitab Barukh|Barukh]]
:: Surat Yeremia (Tambahan Yeremia)
: * Tambahan [[Kitab Daniel]]
:: Nyanyian Tiga Anak Suci
:: Riwayat [[Susana]]
:: [[Patung]] Dewa [[Baal]] dan [[Naga]]
: * Doa [[Manasye]]
: * [[Kitab 1 Makabe|Makabe 1]]
Baris 103:
 
12. Tentang perbuatan baik
: Perbuatan baik, yang merupakan buah iman, dan mengikuti kebenaran, tidak dapat menghapuskan dosa-dosa kita atau menanggung kekerasan penghakiman Allah. Akan tetapi perbuatan baik ini berkenan dan dapat diterima Allah dalam Kristus. Perbuatan baik tumbuh dari iman yang sejati dan bersemangat. Sebenarnya melalui perbuatan baik iman yang bersemangat dapat dikenali sejelas pohon yang dapat dikenali dari buahnya.
 
13. Tentang perbuatan sebelum pembenaran
Baris 115:
 
16. Tentang dosa sesudah pembaptisan
: Tidak setiap dosa yang layak dihukum mati yang dilakukan dengan disengaja sesudah pembaptisan adalah dosa melawan Roh Kudus, dan tidak dapat diampuni. Oleh karena itu, karunia pertobatan tidak boleh tidak diberikan kepada orang yang berdosa sesudah pembaptisan. Setelah kita menerima Roh Kudus, kita mungkin meninggalkan kasih karunia yang diberikan kepada kita, dan berbuat dosa, dan oleh kasih karunia Allah kita dapat bangkit kembali, dan mengubah hidup kita. Dan oleh karena itu orang yang mengatakan bahwa mereka tidak dapat berdosa lagi sepanjang hidup mereka, harus dikutuk, dan juga mereka yang menolak mengampuni orang yang bertobat dengan sungguh-sungguh.
 
17. Tentang predestinasi dan pilihan
Baris 130:
: Sebagaimana Gereja Yerusalem, Alexandria, dan Antioch telah berbuat salah, demikian juga Gereja Roma berbuat salah, tidak saja dalam hidup mereka dan upacara-upacara, tetapi juga dalam hal iman.
 
20. Tentang Kewenangan Gereja
: Gereja mempunyai kekuasaan memerintahkan ritus atau upacara, dan kewenangan dalam perselisihan iman. Akan tetapi Gereja tidak berwewenang untuk menetapkan apa pun yang melawan Firman Allah yang tertulis, dan Gereja tidak boleh menjelaskan satu bagian Kitab sehingga bertentangan dengan bagian lain. Gereja adalah saksi dan penjaga Kitab Suci. Oleh karena itu, Gereja seharusnya tidak memeritahkan apa pun yang melawan Kitab Suci, dan juga Gereja seharusnya tidak memaksa orang mempercayai apa pun yang ditambahkan pada Kitab Suci sebagai sesuatu yang perlu untuk keselamatan.
 
21. Tentang Kewenangan Konsili Umum
: Konsili Umum tidak boleh berkumpul tanpa perintah dan kehendak Penguasa. Dan ketika konsili itu berkumpul (karena konsili tersebut adalah perkumpulan manusia, dan tidak semua anggota diperintah oleh Roh dan Firman Allah) konsili itu mungkin berbuat salah, dan kadang-kadang memang berbuat salah, bahkan dalam hal tentang Allah. Oleh karena itu hal yang mereka putuskan sebagai yang perlu untuk keselamatan, tidak mempunyai kekuatan ataupun kekuasaan, kecuali jika dapat ditunjukkan bahwa hal itu berasal dari Kitab Suci.
 
22. Tentang Tempat Api Penyucian
: Ajaran Katolik Roma tentang tempat api penyucian, surat pengampunan dosa, beribadah dan memuja patung dan relikui, serta berdoa kepada santo, adalah hal bodoh, yang diciptakan bukan untuk alasan baik, dan tidak didasarkan pada kepastian Alkitab, bahkan ditentang oleh Firman Allah.
 
23. Tentang pelayanan di dalam jemaat
: Tidaklah sah menurut hukum bagi seseorang mengangkat diri sendiri dalam jabatan pengkhotbah umum, atau melayani sakramen dalam jemaat, sebelum mereka dipanggil secara sah menurut hukum dan diutus untuk melakukan itu. Yang harus kita anggap dipanggil dan diutus secara sah adalah mereka yang dipilih dan dipanggil melakukan pekerjaan ini oleh orang yang diberi kewenangan umum di dalam gereja untuk memanggil dan mengutus pelayan ke dalam kebun anggur Tuhan.
 
24. Tentang berbicara di dalam jemaat dalam bahasa yang dimengerti umat
: Buruk sekali menurut Firman Allah dan menurut kebiasaan gereja purbakala untuk melakukan doa umum di gereja, atau melayani sakramen, di dalam bahasa yang tidak dimengerti kaum awam.
 
25. Tentang sakramen
: Sakramen yang diangkat Kristus bukan saja merupakan lencana atau tanda yang menyatakan bahwa seseorang beragama Kristen. Sakramen ini juga merupakan saksi yang dapat dipercaya akan kehendak baik Allah kepada kita, dan tanda yang membawa kasih karunianNya kepada kita. Allah bekerja secara tidak kelihatan dalam kita melalui sakramen, tidak saja untuk menghidupkan iman kita, tetapi juga memperkuat iman kita kepadaNya.
Baris 154:
: Sakramen tidak diberikan oleh Kristus untuk ditonton atau dibawa-bawa, tetapi supaya kita memakainya. Sakramen ini berpengaruh baik hanya untuk mereka yang menerimanya secara patut. Mereka, yang menerima secara tidak patut, mendatangkan penghakiman atas diri sendiri, seperti dikatakan Rasul Paulus.
 
26. Tentang ketidaklayakan pelayan tidak menghalangi dampak sakramen
: Di gereja yang kelihatan, kejahatan selalu bercampur dengan kebaikan, dan kadang-kadang kejahatan mempunyai kewenangan utama dalam pelayanan Firman dan Sakramen. Namun, karena mereka tidak melayani di dalam nama mereka sendiri, tetapi di dalam nama Kristus, dan karena mereka melayani karena penugasan dan penguasaan Kristus, kita boleh menggunakan pelayanan mereka, baik dalam mendengarkan Firman Allah maupun dalam menerima sakramen. Pengaruh yang ditetapkan Kristus tidak lenyap oleh kejahatan mereka, dan kasih karunia Allah tidak berkurang bagi mereka yang menerima dengan iman secara baik sakramen yang dilayankan kepadanya. Sakramen mempunyai pengaruh baik karena penetapan dan janji Kristus, sekalipun dilayani oleh orang jahat.
 
: Meskipun demikian, pelayan yang jahat seharusnya diperiksa sebagai bagian dari disiplin gereja. Mereka seharusnya diadili oleh mereka yang mengetahui tentang pelanggarannya, dan ketika mereka divonis bersalah, mereka seharusnya dipecat secara adil.
 
27. Tentang pembaptisan
: Pembaptisan bukan hanya tanda yang memperlihatkan bahwa seseorang adalah orang Kristen dan yang membedakan orang Kristen dari orang yang belum dibaptis. Pembaptisan juga tanda kelahiran kembali, atau kelahiran baru. Tanda pembaptisan seperti sebuah alat supaya mereka yang menerima pembaptisan dengan benar dicangkokkan ke dalam gereja. Janji pengampunan dosa dan pengangkatan sebagai anak-anak Allah oleh Roh Kudus dinyatakan dan dipastikan oleh tanda yang kelihatan. Iman diperkuat. Kasih karunia bertambah karena doa kepada Allah. Pembaptisan anak-anak kecil harus dilanjutkan karena sesuai dengan sakramen yang ditetapkan oleh Kristu
 
28. Tentang Perjamuan Tuhan
: Perjamuan Tuhan tidak hanya merupakan tanda kasih yang harus dimiliki oleh orang Kristen untuk saling mengasihi; tetapi juga merupakan sakramen penebusan kita oleh kematian Kristus. Jika kita menerima sakramen dengan iman dan sikap yang layak, maka dalam roti yang kita pecahkan, kita berbagi tubuh Kristus; dan dalam cangkir berkat, kita berbagi darah Kristus.
Baris 171:
: Kristus tidak memerintahkan sakramen Perjamuan Tuhan agar disimpan, diangkat-angkat, dibawa-bawa, atau dipuja.
 
29. Tentang orang-orang jahat yang tidak makan tubuh Kristus dalam Perjamuan Tuhan
: Orang yang jahat, dan mereka yang tanpa iman yang hidup, dapat secara badani dan dengan jelas menekankan gigi mereka (seperti dikatakan Augustinus) pada sakramen Tubuh dan Darah Kristus. Akan tetapi mereka tidak dapat mengambil bagian dalam Kristus. Bahkan, mereka akan dihukum karena makan dan minum tanda atau sakramen yang sedemikian agungnya.
 
30. Tentang kedua jenis
: Cawan Tuhan tidak diharamkan bagi kaum awam, karena kedua bagian Sakramen Tuhan, menurut peraturan dan perintah Kristus, seharusnya dilayankan sama kepada semua orang Kristen.
 
31. Tentang persembahan Kristus yang satu kali saja dan sempurna di atas salib
: Persembahan Kristus yang hanya dipersembahkan satu kali, adalah penebusan, pendamaian, dan pemenuhan sempurna untuk semua dosa seluruh dunia, baik dosa asal maupun dosa sebenarnya. Dan tidak ada persembahan lain untuk dosa, melainkan itu saja. Oleh karena itu merupakan dongeng yang menghujat dan kebohongan yang berbahaya jika mengatakan bahwa imam mempersembahkan Kristus dalam kurban persembahan misa supaya orang yang masih hidup dan yang sudah mati bisa mendapatkan pengampunan dari hukuman atau kesalahan.
 
32. Tentang pernikahan imam
: Bishop, imam, dan diaken tidak diperintahkan oleh hukum Allah untuk berjanji akan tetap membujang, atau berpantang menikah. Oleh karena itu sah menurut hukum bagi mereka, seperti untuk semua orang Kristen lain, untuk menikah menurut kebijaksanaan mereka sendiri. Mereka harus mempertimbangkan sendiri mana yang akan lebih baik bagi kesalehan.
 
33. Tentang orang-orang yang dikucilkan, dan bagaimana mereka harus dihindari
: Seorang dapat dikeluarkan, secara adil, dari kesatuan Gereja. Mereka dikucilkan oleh hukum umum gereja. Orang seperti ini seharusnya dianggap oleh semua orang yang percaya sebagai orang tak percaya dan pendosa, sampai mereka bertobat dan diperdamaikan di depan umum, dan diterima ke dalam gereja oleh orang yang berwewenang menerima mereka.
 
Baris 189:
: Tradisi dan upacara tidak perlu sama di setiap tempat. Kedua hal ini memang selalu berbeda. Mereka boleh diubah menurut negeri, zaman, budaya yang berbeda, asal tidak ada penetapan yang bertentangan dengan Firman Allah.
: Siapapun, yang karena pendapat pribadinya, dengan sengaja dan secara terbuka melanggar tradisi dan upacara gereja, yang tidak bertentangan dengan Firman Allah, dan disetujui oleh penguasa umum, seharusnya ditegur secara terbuka (supaya orang lain menjadi takut melakukan hal yang sama). Ini adalah pelanggaran melawan aturan umum gereja, yang merugikan kewenangan pemerintah dan melukai hati nurani orang yang lemah.
: Setiap gereja nasional berwewenang untuk mengangkat, mengubah, dan menghapus upacara gereja yang ditetapkan hanya oleh manusia, supaya semuanya menghasilkan perbaikan.
 
35. Tentang Khotbah
: Buku Khotbah (Homili) kedua berisi ajaran yang saleh, bermanfaat, dan perlu untuk masa kini, seperti halnya buku Khotbah pertama, yang dikeluarkan pada masa Edward VI. Oleh karena itu kita menganggap khotbah itu sesuai untuk dibacakan di dalam gereja oleh pelayan-pelayan, dengan hati-hati dan dengan jelas, supaya orang dapat mengerti.
: Berbagai judul khotbah di dalam buku kedua terdaftar di bawah ini.
Baris 206:
:: 7. Tentang berdoa
:: 8. Tentang tempat dan waktu berdoa
:: 9. Bahwa doa umum dan Sakramen harus dilayankan di dalam bahasa yang dimengerti
:: 10. Tentang pendapat menghormati Firman Allah
:: 11. Tentang bersedekah
Baris 220:
:: 21. Melawan pemberontakan
 
36. Tentang pentahbisan bishop dan pelayan yang lain
: Buku pentahbisan para Archbishop dan bishop, dan pengangkatan para imam dan diaken dikeluarkan pada masa Edward VI, dan diperkuat pada waktu yang sama oleh kewenangan parlemen. Buku ini berisi semua hal yang diperlukan untuk pentahbisan dan pengangkatan demikian. Buku ini tidak berisi apa pun yang takhayul dan tidak beriman. Dan oleh karena itu setiap orang yang ditahbiskan atau diangkat menurut upacara buku itu, sejak tahun kedua Edward VI sampai dengan waktu ini atau sesudahnya, harus ditahbiskan dan diangkat secara benar dan sah menurut hukum.
 
37. Tentang penguasa sipil
: Raja memiliki kekuasaan utama di wilayah kerajaan Inggris dan di negara-negara jajahannya yang lain. Pemerintahan utama di semua bagian kerajaan ini, baik gerejawi maupun sipil, adalah miliknya. Pemerintah tidak, dan tidak seharusnya, diperintah oleh hukum asing mana pun.
: Beberapa orang yang memfitnah merasa sakit hati ketika kita memberikan kepada Baginda Raja, pemerintahan utama. Akan tetapi kita tidak memberikan kepada raja kita, pelayanan baik Firman Allah maupun Sakramen. Undang-undang yang diajukan baru-baru ini oleh Elizabeth, Ratu kita, menyatakan dengan jelas hal ini. Kita hanya memberi hak yang kita lihat dalam Kitab Suci selalu diberikan kepada Raja yang saleh oleh Allah sendiri, yaitu, bahwa mereka seharusnya memerintah semua jabatan dan lapisan masyarakat yang diberikan kepada pemerintah oleh Allah, baik gerejawi maupun sipil. Dan bahwa mereka seharusnya mengendalikan dengan pedang sipil semua orang yang keras kepala dan para penjahat.
: Bishop Roma tidak mempunyai hak hukum atas wilayah Inggris ini.
Baris 232:
: Sah menurut hukum bagi orang Kristen, kalau diperintahkan Raja, untuk mengangkat senjata dan ikut berperang.
 
38. Tentang barang-barang tak lazim yang dimiliki orang Kristen.
: Hak dan kepemilikan kekayaan dan barang-barang orang Kristen bukan milik bersama, seperti yang dinyatakan dengan keliru oleh kaum Anabaptis. Meskipun demikian setiap orang seharusnya bermurah hati memberi yang dimilikinya kepada orang miskin dan menurut kemampuannya.
 
39. Tentang sumpah orang Kristen
: Kita mengaku bahwa bersumpah dengan kata-kata kosong dan bodoh dilarang bagi orang Kristen oleh Tuhan Yesus Kristus dan Yakobus, rasulnya. Namun kita beranggapan bahwa agama Kristen tidak melarang seseorang bersumpah ketika diperlukan oleh Penguasa. Dalam urusan iman atau kasih, seseorang seharusnya bersumpah menurut ajaran nabi, dengan adil dan benar.