Tiga Puluh Sembilan Pasal Gereja Anglikan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k r2.7.1) (bot Menambah: ja:39箇条 |
Pepenx Bot (bicara | kontrib) k Robot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 6:
1. Tentang [[Iman]] kepada Tritunggal [[Kudus]]
: Ada satu [[Allah]] saja yang hidup dan sejati, kekal, tanpa badan, bagian, atau penderitaan; dengan kekuasaan, kebijaksanaan, dan kebaikan tidak terbatas. Dia adalah Pencipta dan Pelindung semuanya, baik yang kelihatan maupun yang tidak kelihatan.
2. Tentang [[Firman]] atau [[Anak]] Allah yang menjadi Manusia yang sesungguhnya
Baris 21:
6. Tentang kecukupan Kitab Suci untuk keselamatan
: Kitab Suci berisi semua hal yang perlu untuk keselamatan. Tidak seorangpun boleh diharuskan untuk mempercayai apa pun yang tidak tertulis di dalam Kitab Suci atau tidak dapat dibuktikan oleh Kitab Suci sebagai Dasar Imannya, atau menganggap perlu untuk keselamatannya.
: Nama-nama buku kanonis:
Baris 40:
: * [[Kitab 2 Tawarikh|Buku Tawarikh 2]]
: * [[Ezra]]
: * [[Nehemia]]
: * [[Ester]]
: * [[Ayub]]
Baris 47:
: * [[Pengkhotbah]]
: * [[Nabi]]-nabi besar (4)
::
::
::
::
::
: * Nabi-nabi kecil (12)
::
::
::
::
::
::
::
::
::
::
::
::
: Dan kitab-kitab lain (seperti dikatakan Jerome) dibaca kaum Gereja untuk teladan hidup dan pengajaran tentang kelakuan, tetapi tidak digunakan untuk menetapkan ajaran apa pun, yaitu:
Baris 76:
: * [[Kitab Yesus bin Sirakh|Yesus bin Sirakh]]
: * [[Kitab Barukh|Barukh]]
::
: * Tambahan [[Kitab Daniel]]
::
::
::
: * Doa [[Manasye]]
: * [[Kitab 1 Makabe|Makabe 1]]
Baris 103:
12. Tentang perbuatan baik
: Perbuatan baik, yang merupakan buah iman, dan mengikuti kebenaran, tidak dapat menghapuskan dosa-dosa kita atau menanggung kekerasan penghakiman Allah. Akan tetapi perbuatan baik ini berkenan dan dapat diterima Allah dalam Kristus.
13. Tentang perbuatan sebelum pembenaran
Baris 115:
16. Tentang dosa sesudah pembaptisan
: Tidak setiap dosa yang layak dihukum mati yang dilakukan dengan disengaja sesudah pembaptisan adalah dosa melawan Roh Kudus, dan tidak dapat diampuni. Oleh karena itu, karunia pertobatan tidak boleh tidak diberikan kepada orang yang berdosa sesudah pembaptisan.
17. Tentang predestinasi dan pilihan
Baris 130:
: Sebagaimana Gereja Yerusalem, Alexandria, dan Antioch telah berbuat salah, demikian juga Gereja Roma berbuat salah, tidak saja dalam hidup mereka dan upacara-upacara, tetapi juga dalam hal iman.
20. Tentang
: Gereja mempunyai kekuasaan memerintahkan ritus atau upacara, dan kewenangan dalam perselisihan iman. Akan tetapi Gereja tidak berwewenang untuk menetapkan apa pun yang melawan Firman Allah yang tertulis, dan Gereja tidak boleh menjelaskan satu bagian Kitab sehingga bertentangan dengan bagian lain. Gereja adalah saksi dan penjaga Kitab Suci. Oleh karena itu, Gereja seharusnya tidak memeritahkan apa pun yang melawan Kitab Suci, dan juga Gereja seharusnya tidak memaksa orang mempercayai apa pun yang ditambahkan pada Kitab Suci sebagai sesuatu yang perlu untuk keselamatan.
21. Tentang
: Konsili Umum tidak boleh berkumpul tanpa perintah dan kehendak Penguasa. Dan ketika konsili itu berkumpul (karena konsili tersebut adalah perkumpulan manusia, dan tidak semua anggota diperintah oleh Roh dan Firman Allah) konsili itu mungkin berbuat salah, dan kadang-kadang memang berbuat salah, bahkan dalam hal tentang Allah. Oleh karena itu hal yang mereka putuskan sebagai yang perlu untuk keselamatan, tidak mempunyai kekuatan ataupun kekuasaan, kecuali jika dapat ditunjukkan bahwa hal itu berasal dari Kitab Suci.
22. Tentang
: Ajaran Katolik Roma tentang tempat api penyucian, surat pengampunan dosa,
23. Tentang pelayanan di dalam jemaat
: Tidaklah sah menurut hukum bagi seseorang mengangkat diri sendiri dalam jabatan pengkhotbah umum, atau melayani sakramen dalam jemaat, sebelum mereka dipanggil secara sah menurut hukum dan diutus untuk melakukan itu.
24. Tentang
: Buruk sekali menurut Firman Allah dan menurut kebiasaan gereja purbakala untuk melakukan doa umum di gereja, atau melayani sakramen, di dalam bahasa yang tidak dimengerti kaum awam.
25. Tentang
: Sakramen yang diangkat Kristus bukan saja merupakan lencana atau tanda yang menyatakan bahwa seseorang beragama Kristen. Sakramen ini juga merupakan saksi yang dapat dipercaya akan kehendak baik Allah kepada kita, dan tanda yang membawa kasih karunianNya kepada kita. Allah bekerja secara tidak kelihatan dalam kita melalui sakramen, tidak saja untuk menghidupkan iman kita, tetapi juga memperkuat iman kita kepadaNya.
Baris 154:
: Sakramen tidak diberikan oleh Kristus untuk ditonton atau dibawa-bawa, tetapi supaya kita memakainya. Sakramen ini berpengaruh baik hanya untuk mereka yang menerimanya secara patut. Mereka, yang menerima secara tidak patut, mendatangkan penghakiman atas diri sendiri, seperti dikatakan Rasul Paulus.
26. Tentang
: Di gereja yang kelihatan, kejahatan selalu bercampur dengan kebaikan, dan kadang-kadang kejahatan mempunyai kewenangan utama dalam pelayanan Firman dan Sakramen. Namun, karena mereka tidak melayani di dalam nama mereka sendiri, tetapi di dalam nama Kristus, dan karena mereka melayani karena penugasan dan penguasaan Kristus, kita boleh menggunakan pelayanan mereka, baik dalam mendengarkan Firman Allah maupun dalam menerima sakramen. Pengaruh yang ditetapkan Kristus tidak lenyap oleh kejahatan mereka, dan kasih karunia Allah tidak berkurang bagi mereka yang menerima dengan iman secara baik sakramen yang dilayankan kepadanya.
: Meskipun demikian, pelayan yang jahat seharusnya diperiksa sebagai bagian dari disiplin gereja. Mereka seharusnya diadili oleh mereka yang mengetahui tentang pelanggarannya, dan ketika mereka divonis bersalah, mereka seharusnya dipecat secara adil.
27.
: Pembaptisan bukan hanya tanda yang memperlihatkan bahwa seseorang adalah orang Kristen dan yang membedakan orang Kristen
28. Tentang
: Perjamuan Tuhan tidak hanya merupakan tanda kasih yang harus dimiliki oleh orang Kristen untuk saling mengasihi; tetapi juga merupakan sakramen penebusan kita oleh kematian Kristus. Jika kita menerima sakramen dengan iman dan sikap yang layak, maka dalam roti yang kita pecahkan, kita berbagi tubuh Kristus; dan dalam cangkir berkat, kita berbagi darah Kristus.
Baris 171:
: Kristus tidak memerintahkan sakramen Perjamuan Tuhan agar disimpan, diangkat-angkat, dibawa-bawa, atau dipuja.
29. Tentang
: Orang yang jahat, dan mereka yang tanpa iman yang hidup, dapat secara badani dan dengan jelas menekankan gigi mereka (seperti dikatakan Augustinus) pada sakramen Tubuh dan Darah Kristus. Akan tetapi mereka tidak dapat mengambil bagian dalam Kristus.
30. Tentang
: Cawan Tuhan tidak diharamkan bagi kaum awam, karena kedua bagian Sakramen Tuhan, menurut peraturan dan perintah Kristus, seharusnya dilayankan sama kepada semua orang Kristen.
31. Tentang persembahan Kristus yang satu kali saja dan sempurna di atas salib
: Persembahan Kristus yang hanya dipersembahkan satu kali, adalah penebusan, pendamaian, dan pemenuhan sempurna untuk semua dosa seluruh dunia, baik dosa asal maupun dosa sebenarnya. Dan tidak ada persembahan lain untuk dosa, melainkan itu saja.
32. Tentang
: Bishop, imam, dan diaken tidak diperintahkan oleh hukum Allah untuk berjanji akan tetap membujang, atau berpantang menikah. Oleh karena itu sah menurut hukum bagi mereka, seperti untuk semua orang Kristen lain, untuk menikah menurut kebijaksanaan mereka sendiri. Mereka harus mempertimbangkan sendiri mana yang akan lebih baik bagi kesalehan.
33. Tentang
: Seorang dapat dikeluarkan, secara adil, dari kesatuan Gereja. Mereka dikucilkan oleh hukum umum gereja. Orang seperti ini seharusnya dianggap oleh semua orang yang percaya sebagai orang tak percaya dan pendosa, sampai mereka bertobat dan diperdamaikan di depan umum, dan diterima ke dalam gereja oleh orang yang berwewenang menerima mereka.
Baris 189:
: Tradisi dan upacara tidak perlu sama di setiap tempat. Kedua hal ini memang selalu berbeda. Mereka boleh diubah menurut negeri, zaman, budaya yang berbeda, asal tidak ada penetapan yang bertentangan dengan Firman Allah.
: Siapapun, yang karena pendapat pribadinya, dengan sengaja dan secara terbuka melanggar tradisi dan
: Setiap gereja nasional berwewenang untuk mengangkat, mengubah, dan menghapus upacara gereja yang ditetapkan hanya oleh manusia, supaya semuanya menghasilkan perbaikan.
35. Tentang
: Buku Khotbah (Homili) kedua berisi ajaran yang saleh, bermanfaat, dan perlu untuk masa kini, seperti halnya buku Khotbah pertama, yang dikeluarkan pada masa Edward VI.
: Berbagai judul khotbah di dalam buku kedua terdaftar di bawah ini.
Baris 206:
:: 7. Tentang berdoa
:: 8. Tentang tempat dan waktu berdoa
:: 9.
:: 10. Tentang pendapat menghormati Firman Allah
:: 11. Tentang bersedekah
Baris 220:
:: 21. Melawan pemberontakan
36. Tentang
: Buku pentahbisan para Archbishop dan bishop, dan pengangkatan para imam dan diaken dikeluarkan pada masa Edward VI, dan diperkuat pada waktu yang sama oleh kewenangan parlemen. Buku ini berisi semua hal yang diperlukan untuk pentahbisan dan pengangkatan demikian. Buku ini tidak berisi apa pun yang takhayul dan tidak beriman. Dan oleh karena itu setiap orang yang ditahbiskan atau diangkat menurut upacara buku itu, sejak tahun kedua Edward VI sampai dengan waktu ini atau sesudahnya, harus ditahbiskan dan diangkat secara benar dan sah menurut hukum.
37. Tentang
: Raja memiliki kekuasaan utama di wilayah kerajaan Inggris dan di negara-negara jajahannya yang lain. Pemerintahan utama di semua bagian kerajaan ini, baik gerejawi maupun sipil, adalah miliknya. Pemerintah tidak, dan tidak seharusnya, diperintah oleh hukum asing mana pun.
: Beberapa orang yang memfitnah merasa sakit hati ketika kita memberikan kepada Baginda Raja, pemerintahan utama.
: Bishop Roma tidak mempunyai hak hukum atas wilayah Inggris ini.
Baris 232:
: Sah menurut hukum bagi orang Kristen, kalau diperintahkan Raja, untuk mengangkat senjata dan ikut berperang.
38. Tentang
: Hak dan kepemilikan kekayaan dan barang-barang orang Kristen bukan milik bersama, seperti yang dinyatakan dengan keliru oleh kaum Anabaptis. Meskipun demikian setiap orang seharusnya bermurah hati memberi yang dimilikinya kepada orang miskin dan menurut kemampuannya.
39. Tentang
: Kita mengaku bahwa bersumpah dengan kata-kata kosong dan bodoh dilarang bagi orang Kristen oleh Tuhan Yesus Kristus dan Yakobus, rasulnya. Namun kita beranggapan bahwa agama Kristen tidak melarang seseorang bersumpah ketika diperlukan oleh Penguasa. Dalam urusan iman atau kasih, seseorang seharusnya bersumpah menurut ajaran nabi, dengan adil dan benar.
|