Analisis dampak lingkungan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 180.244.106.67 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Albertus Aditya |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 25:
# Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
# Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
# Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
# Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
|