Paten: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Xqbot (bicara | kontrib)
k r2.7.3) (bot Menambah: uz:Patent
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Paten''' adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventorpenemu atas hasil Invensinyapenemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
 
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):