Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
'''Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi''' (disingkat: '''BPMIGAS''') adalah lembaga yang dibentuk [[Pemerintah]] [[Republik Indonesia]] pada tanggal [[16 Juli]] [[2002]] sebagai pembina dan pengawas [[Kontraktor Kontrak Kerja Sama]] (KKKS) di dalam menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas [[Indonesia]].
 
Dengan didirikannya lembaga ini melalui UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta PP No 42/2002 tentang BPMIGAS, masalah pengawasan dan pembinaan kegiatan Kontrak Kerja Sama yang sebelumnya dikerjakan oleh [[PERTAMINA]] selanjutnya ditangani langsung oleh '''BPMIGAS''' sebagai wakil pemerintah. Saat ini BP Migas dikepalai oleh [[KardayaR. WarnikaPrijono]].
== Keorganisasian ==
Baris 10:
* merumuskan kebijakan atas anggaran dan program kerja [[KKKS]]
* mengawasi kegiatan utama operasional kontraktor [[KKKS]]
* membina seluruh aset [[KKKS]]] yang menjadi milik negara
* melakukan koordinasi dengan pihak dan/atau instansi terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu