Deklarasi Djuanda: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k +ref
Nabil nordamdie (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 12:
Pada tahun 1999, Presiden [[Abdurrahman Wahid]] mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai '''Hari Nusantara'''.<ref>[http://www.metro.polri.go.id/perpus/317-dirgahayu-nusantara-13-desember-1999-13-desember-2009 Dirgahayu Nusantara 13 Desember 1999 - 13 Desember 2009] pada situs Polda Metro Jaya.</ref> Penetapan hari ini dipertegas oleh Presiden [[Megawati Soekarno Putri|Megawati]] dengan menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001 tentang Hari Nusantara, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional tidak libur.
 
Isi dari Deklarasi Juanda, yang ditulis pada 13 Desember 1957, menyatakan:
 
1. #Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
2. #Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
 
3. #Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
a. untuk##Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
 
b. ##Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan
3. Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
c. ##Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI
a. untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
b. Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan
c. Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI
 
== Lihat pula ==