Deklarasi Djuanda: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k +ref |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 12:
Pada tahun 1999, Presiden [[Abdurrahman Wahid]] mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai '''Hari Nusantara'''.<ref>[http://www.metro.polri.go.id/perpus/317-dirgahayu-nusantara-13-desember-1999-13-desember-2009 Dirgahayu Nusantara 13 Desember 1999 - 13 Desember 2009] pada situs Polda Metro Jaya.</ref> Penetapan hari ini dipertegas oleh Presiden [[Megawati Soekarno Putri|Megawati]] dengan menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001 tentang Hari Nusantara, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional tidak libur.
Isi dari Deklarasi Juanda
▲2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
▲3. Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
▲ a. untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
▲ b. Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan
▲ c. Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI
== Lihat pula ==
|