Retribusi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Retribusi''' menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas [[jasa]] atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh [[Pemerintah Daerah]] untuk kepentingan [[orang pribadi]] atau [[badan]]. Berbeda dengan pajak pusat seperti [[Pajak Penghasilan]] dan [[Pajak Pertambahan Nilai]] yang dikelola oleh [[Direktorat Jenderal Pajak]], Retribusi yang dapat di sebut sebagai Pajak Daerah dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
 
Jenis pos retribusi daerah dapat dikelompokkan menjadi