Direktur: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k ←Suntingan 125.163.226.28 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh 182.2.173.126
Baris 1:
'''KetuaDirektur''' (dalam jumlah jamak disebut '''Dewan KetuaDirektur''') adalah seseorang yang ditunjuk untuk memimpin [[Perseroan Umumterbatas]] (PUPT). KetuaDirektur adalahdapat seseorang yang ditunjukmemiliki olehperusahaan angootatersebut senatatau orang [[profesional]] yang bertugasditunjuk mengaturoleh dinas[[pemilik tersebutusaha]] untuk menjalankan dan memimpin kedinasanperseroan terbatas. KetuaPenyebutan menjalankandirektur fungsinyadapat untukbermacam-macam, mengkoordinasikanyaitu paradewan pelaksanamanager, yangdewan disebutgubernur, atau dewan pelaksanaeksekutif.
 
Di Indonesia pengaturan terhadap direktur terdapat dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dijabarkan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab direksi.
 
Seorang direktur atau dewan direksi dalam jumlah direktur dalam suatu kantorperusahaan (minimal satu), yang dapat dicalonkan sebagai ketua kantordirektur, dan cara pemilihan direktur ditetapkan dalam anggaran dasar perusahaan.
Pada umumnya direktur memiliki tugas antara lain:
# memimpin kantorperusahaan dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan kantorperusahaan
# memilih, menetapkan, mengawasi tugas dari anggotakaryawan dan kepala bagian (manajer)
# menyetujui anggaran tahunan kantorperusahaan
# menyampaikan laporan kepada pemegang saham atas kinerja kantorperusahaan
 
Tanggung jawab dari direktur kepada pihak ketiga dan [[hukum]] ditentukan dari jenis perusahaan yang didirikan ([[Firma]], [[Persekutuan komanditer|Persekutuan Komanditer (CV)]], atau [[Perseroan terbatas|Perseroan Terbatas (PT)]]).
 
== Direktur di Indonesia ==
Direktur atau dewan direksi di [[Indonesia]] merupakan penyebutan secara umum terhadap ketua dipemimpin suatu perusahaan dalam Perseroan Terbatas (PT).
 
=== Pengangkatan dan pemberhentian ===
Ketua KantorDirektur diangkat dan diberhentikan dengan persetujuan dari Rapat Umum Anggota Senat Daerah[[RUPS]] yang kemudian dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaHAM untuk dicatatkan dalam daftar legislatifwajib perusahaan atas pergantian direktur. Dalam pengangkatan ketua kantordirektur diusulkan oleh anggota SenatRUPS yang memiliki wewenang untuk mengusulkan ketuadirektur.
 
=== Tugas dan kewenangan ===
==== eksternal ====
* mengaturmewakili kantor bersama legislatif lainPT atas nama daerahperseroan untuk melakukan hubungan kerjasamabisnis dengan wakil kantor daerahperusahaan lain
* mewakili PT dalam perkara [[pengadilan]]