Ruby Alamsyah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Afandri (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
== Kontroversi dengan Roy Suryo ==
Dalam sidang kasus [[Marcella Zalianty]] dan [[Ananda Mikola]] pada 16 April 2009, Roy Suryo dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kesaksian Roy Suryo kemudian dibantah oleh Ruby Z Alamsyah, ''digital forensic analyst'' (analis forensik digital), yang diajukan sebagai saksi ahli oleh O.C. Kaligis, kuasa hukum Ananda Mikola, dalam sidang tanggal 20 April 2009. Ruby mengaku bahwa ia merupakan satu-satunya orang Indonesia sekaligus orang Indonesia pertama yang menjadi anggota [[International High Technology Crime Investigation Association]] (HTCIA). Kata Ruby, semua yang telah dipaparkan oleh Roy tersebut tidak valid dan tak berkualitas sebagai barang bukti. Menurut Ruby, Roy Suryo tidak punya standar operasional sebagai seorang ahli telematika, merujuk ke standar internasional, hasil analisa Roy tidak valid dan tak berkualitas sebagai barang bukti.<ref>[http://entertainment.kompas.com/read/xml/2009/04/20/e171351/roy.suryo.dihantam.saksi.ahli.ananda.mikola Roy Suryo Dihantam Saksi Ahli Ananda Mikola], Kompas Entertaintment</ref>
Pada bulan Januari 2010, Ruby muncul lagi memperagakan modus pencurian ATM di telivisitelevisi. Tindakannya itu mengundang keresahan Roy Suryo, karena dianggapnya melanggar etika.
 
== Sumber ==