Bupati: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
JmCor (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Botrie (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-walikota +wali kota)
Baris 1:
{{Bentuk Pemerintah}}
[[Bupati]], dalam konteks otonomi Daerah di Indonesia adalah kepala daerah untuk daerah [[kabupaten]]. Seorang bupati sejajar dengan [[walikotawali kota]], yakni kepala daerah untuk daerah kota. Pada dasarnya, bupati memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten. Bupati dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di kabupaten setempat. Bupati merupakan jabatan politis (karena diusulkan oleh partai politik), dan bukan [[Pegawai Negeri Sipil]].
 
Sebelum tahun [[1945]] gelar bupati sebenarnya hanya dipakai di pulau [[Jawa]], [[Pulau Madura|Madura]], dan [[Bali]]. Dalam [[bahasa Belanda]], bahasa administrasi resmi pada masa Hindia Belanda, bupati disebut sebagai '''''regent''''', dan istilah inilah yang dipakai sebagai padanan bupati dalam bahasa Inggris<ref>Sebetulnya dalam bahasa Inggris, ''[[:en:regent|regent]]'', dari bahasa Prancis ''[[:fr:régent|régent]]'', menunjuk seorang yang memimpin kerajaan selama raja yang bertahta masih di bawah umur.</ref>. Semenjak kemerdekaan, istilah bupati dipakai untuk menggantikan ''regent'' seluruh wilayah Indonesia.