Kota Kupang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Max Rudolf (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Max Rudolf (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 32:
Kota Kupang adalah sebuah [[kotamadya]] dan sekaligus [[ibu kota]] provinsi [[Nusa Tenggara Timur]], [[Indonesia]]. [[Kotamadya]] ini adalah kota yang terbesar di pesisir [[Teluk Kupang]], di bagian barat laut pulau [[Timor]].
 
Sebagai kota terbesar di provinsi [[Nusa Tenggara Timur]], Kota Kupang dipenuhi oleh berbagai suku bangsa. Suku yang signifikan jumlahnya di "Kota Kupang" adalah suku [[suku Timor|Timor]], [[suku Rote|Rote]]], [[suku Sabu|Sabu]], [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]], [[suku Flores|Flores]] dan sebagian kecil pendatang dari [[suku Jawa|Jawa]].
 
Luas wilayah Kota Kupang adalah 180,27 km² dengan jumlah penduduk sekitar 450.000 jiwa (2010). Daerah ini terbagi menjadi 6 [[kecamatan]] dan 50 [[kelurahan]].
Baris 57:
Pada tahun 1958 dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Provinsi Sunda Kecil dihapus dan dibentuk 3 daerah Swantara, yaitu Daerah Swantara Tk I Bali, Daerah Swantara Tk I Nusa Tenggara Barat dan Daerah Swantara Tk I Nusa Tengara Timur. Kemudian Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II (Kabupaten) yang antara lain Kabupaten Kupang. Dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 17 Tahun 1969 tanggal 12 Mei 1969 dibentuk wilayah kecamatan yakni Kecamatan Kota Kupang.
 
Kecamatan Kota Kupang mengalami perkembangan pesat dari tahu ke tahun. Kemudian pada tahun 1978 Kecamatan Kota Kupang ditingkatkan statusnya menjadi Kota Administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1978<ref>http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp_22_1978.pdf</ref>, yang peresmiannya dilakukan pada tanggal 18 September 1978. Pada waktu itu '''Drs. Mesakh Amalo''' dilantik menjadi Walikota Administratif yang pertama dan kemudian diganti oleh '''Letkol Inf. Semuel Kristian Lerik''' pada tanggal 26 Mei 1986 sampai dengan perubahan status menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang. Perkembangan Kota Administratif Kupang sangat pesat selama 18 tahun, baik di bidang fisik maupun non fisik.
 
Usulan rakyat dan Pemerintah Kota Admnistratif Kupang untuk merubah status menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang disetujui oleh DPR RI dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang menjadi Undang-Undang pada tanggal 20 Maret 1996 dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia dan tertuang pada Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632 Tahun 1996. Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang diresmikan oleh Mendagri Mohammad Yogi S. M. pada tanggal 25 April 1996.