Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
–, WP:NOVISIMISI termasuk rencana kerja, azas, struktur organisasi, dan sejenisnya tidak ensiklopedis
Baris 127:
# '''Batang menara, sembilan jendela, enam buah titik, dan bintang''': Tahun berdirinya Pondok Pesantren Wali Songo ([[1961]]).
# '''Warna kuning''': Kesejahteraan dan ketenteraman.
 
== Ikrar wakaf==
Dalam sejarahnya Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar ini didirikan oleh [[Kiai]] Pendiri ([[KH. Mohammad Thoyyib]]). Setelah Pondok ini berjalan 19 tahun dan menjadi besar, maka pendiri mewakafkan Pondok ini kepada umat [[Islam]] untuk kepentingan [[Pendidikan]] [[Islam]]. Dengan ikrar [[wakaf]] ini diharapkan kelangsungan hidup dan perkembangan Pondok ini di masa yang akan datang menjadi lebih terjamin.
 
Pada hari [[Ahad]]; [[22]] [[Syaban|Sya’ban]] 1400 H, bertepatan dengan [[6 Juli]] [[1980]], [[KH. Ahmad Thoyyib]] dan [[KH. Ibrohim Thoyyib]] mengikrarkan bahwa Pondok Pesantren Wali Songo dengan segala kekayaan yang dimilikinya sebagai “[[Wakaf]] Untuk [[Pendidikan]] [[Islam]]”. Untuk itu ditunjuk 15 (lima belas) orang dari Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar untuk bertindak sebagai Nadzir atas [[wakaf]] tersebut, dengan amanat supaya Pondok Pesantren Wali Songo:
# Menjadi lembaga [[pendidikan]] yang tunduk kepada hukum [[Islam]], berkhidmat kepada masyarakat menuju kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
# Menyelanggarakan lembaga [[pendidikan]] [[Taman Kanak-Kanak]], [[Madrasah ibtidaiyah|Ibtidaiyah]], Mu’allimin dan Mu’allimat dan apabila sudah memungkinkan [[Perguruan tinggi|Pendidikan Tinggi]].
# Menjadi Lembaga [[Pendidikan]] [[Islam]] yang berjiwa [[pondok pesantren]] dengan mengutamakan arah pendidikannya kepada: Taqwa kepada Allah, beramal soleh, berbudi luhur, berbadan sehat, berpengetahuan luas, berfikiran bebas dan berwiraswasta.
# Menjadi tempat beramal untuk meninggikan Kalimat Allah.
# Tidak berafiliasi kepada partai politik atau golongan manapun.
Diamanatkan pula agar Nadzir dalam waktu sesingkat-singkatnya mendirikan [[Yayasan]] yang berbadan hukum bernama ''Majlisu Riyasatil Ma’had'' sebagai lembaga tertinggi dalam struktur [[organisasi]] Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar dan sebagai pelaksana amanat wakif yang tercantum dalam Piagam Ikrar [[Wakaf]]. Dengan berdirinya lembaga berbadan hukum ini struktur organisasi di Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar diperjelas. Fungsi dan wewenang masing-masing lembaga dibuat sepilah dan sejelas mungkin sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara fungsi dan wewenang lembaga-lembaga yang ada.<ref name="www.ppwalisongo.or.id" />
 
Termasuk juga telah dibuat aturan yang jelas tentang mekanisme pergantian kepemimpinan di Pondok Pesantren Wali Songo, yang dengan demikian kelangsungan hidup Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar dapat lebih dijamin dan dipertanggungjawabkan.
 
== Yayasan penyelenggara ==