Dosen: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: menghilangkan bagian [ * ]
Baris 103:
# Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
# Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
 
=== Tunjangan Profesi ===
Tunjangan profesi diberikan kepada dosen yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
# Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi dosen oleh Departemen;
# Melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan ketentuan:
:# Beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan; dan
:# Beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain;
:# Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar satuan pendidikan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas;
:# Terdaftar pada Departemen sebagai dosen tetap.
 
=== Tunjangan Kehormatan ===