'''Angutan Jalan''' adalah [[kendaraan]] yang diperbolehkan untuk menggunakan [[jalan]], menurut "''Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi'''" disebutkan:▼
{{rapikan}}
;Sepeda Motor: adalah kendaraan bermotor beroda 2 (dua), atau 3 (tiga) tanpa rumah-rumah baik dengan atau tanpa kereta samping.
▲'''Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi'''
'''Sepeda;Mobil Motor'''Penumpang: adalah setiap kendaraan bermotor berodayang 2dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (duadelapan),atautempat 3duduk (tiga)tidak tanpatermasuk rumah-rumahtempat duduk pengemudi, baik dengan ataumaupun tanpa keretaperlengkapan pengangkutan sampingbagasi.
''';Mobil Penumpang'''Bus: adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknyalebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
''';Mobil Bus'''Barang: adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebihselain dari 8 (delapan) tempat duduk tidakyang termasuk tempatdalam duduksepeda pengemudimotor, baik dengan maupunmobil tanpapenumpang perlengkapandan pengangkutanmobil bagasibus.
{{transportasi-stub}}
[[Kategori:Transportasi]]
'''Mobil Barang''' adalah setiap kendaraan bermotor selain dari yang termasuk dalam sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus.