Kabupaten Pulang Pisau: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kualakapuas (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Kualakapuas (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 34:
Dilaksanakan raker Bupati/Walikota se-Kalimantan Tengah pada tanggal 14 Desember 1999 dengan acara pokok penyampaian laporan Bupati/Walikota mengenai usul pemekaran kabupaten dan kota, termasuk usulan peningkatan status pembantu bupati menjadi daerah otonom/kabupaten .
 
Tanggal 20 Desember 1999, tokoh masyarakat, tokoh intelektual, tokoh agama, tokoh adat, generasi muda dan para mantan birokrat asal daerah Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau yang diprakarsai oleh Pengurus Pusat Forum Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan tuntutan/pernyataan kepada Bupati Kapuas dan Pimpinan DPRD Kabupaten [http://www.kualakapuas.com/ Kapuas] agar Daerah Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonom Kabupaten Pulang Pisau.
 
Tanggal 21 Desember 1999 terbitlah Keputusan DPRD [[Kabupaten Kapuas]] No. 33/SK/DPRD–KPS/1999 tentang Persetujuan Peningkatan Status Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau dan Gunung Mas menjadi Daerah Kabupaten Pulang Pisau dan Gunung Mas. Bupati Kapuas selanjutnya meneruskan usulan masyarakat dan persetujuan DPRD Kabupaten Kapuas melalui surat No. 135/3477/Tapem/1999 perihal usul peningkatan status Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau dan Gunung Mas menjadi Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Gunung Mas kepada Gubernur Kalimantan Tengah.