Imamat 18: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 38:
Dalam sejumlah catatan di dalam [[Taurat]], hubungan sedarah terjadi misalnya antara anak-anak [[Adam]] dan [[Hawa]] menikah sesama saudara; [[Abraham]] menikah dengan [[Sara]], saudari tirinya<ref>{{Alkitab|Kejadian 20:12}}</ref>; [[Yakub]] menikah dengan [[Rahel]], adik dari istri pertamanya, [[Lea]].<ref>{{Alkitab|Kejadian 29:16}}; {{Alkitab|Kejadian 29:23}}</ref> Hal itu tidak dianggap salah karena hukum mengenai hubungan sedarah baru diberikan kemudian pada zaman [[Musa]].
 
Satu jenis perkawinan yang tidak bertentangan dengan hukum-hukum ini, dan malah diwajibkan menurut [[Kitab Ulangan]] adalah '''[[Yibbum|kewajiban perkawinan ipar atau perkawinan levirat]]''', yaitu seorang laki-laki mengawini istri saudara laki-lakinya yang mati tanpa meninggalkan anak laki-laki.
:{{Alkitab|Ulangan 25:5-6}} mencatat "Apabila orang-orang yang bersaudara tinggal bersama-sama dan seorang dari pada mereka mati dengan tidak meninggalkan anak laki-laki, maka janganlah isteri orang yang mati itu kawin dengan orang di luar lingkungan keluarganya; saudara suaminya haruslah menghampiri dia dan mengambil dia menjadi isterinya dan dengan demikian melakukan kewajiban perkawinan ipar. Maka anak sulung yang nanti dilahirkan perempuan itu haruslah dianggap sebagai anak saudara yang sudah mati itu, supaya nama itu jangan terhapus dari antara orang Israel."