Dewan Pers: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Antiremed (bicara | kontrib)
Anashir (bicara | kontrib)
k ←Suntingan Antiremed (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Aris riyanto
Baris 1:
 
'''Dewan Pers''' adalah sebuah [[lembaga independen]] di [[Indonesia]] yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan [[pers]] di Indonesia. Dewan Pers sebenarnya sudah berdiri sejak tahun 1966 melalui Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan pokok pers, tetapi pada saat itu Dewan Pers berfungsi sebagai penasehat Pemerintah dan memiliki hubungan secara struktural dengan Departemen Penerangan. Seiring berjalannya waktu Dewan Pers terus berkembang dan akhirnya memiliki dasar hukum terbaru yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sejak saat itu, Dewan Pers menjadi sebuah lembaga independen. Pembentukan Dewan Pers juga dimaksudkan untuk memenuhi [[Hak Asasi Manusia]] (HAM), karena kemerdekaan pers termasuk sebagai bagian dari HAM. Dewan Pers memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik. Sebagai lembaga independen, Dewan Pers tidak memiliki perwakilan dari Pemerintah pada jajaran anggotanya. Saat ini, Dewan Pers diketuai oleh [[Bagir Manan]].[[Berkas:dewan pers.jpg|right|thumb|200px|Logo Dewan Pers.]]
 
== Sejarah ==
Baris 14:
 
== Fungsi Dewan Pers ==
[[Berkas:Gedung dewan pers.jpg|right|thumb|200px|Gedung Dewan Pers.]]
Menurut Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Pers <ref name=Fungsi
>{{cite web|title=Pasal 15|publisher=UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers|url=http://www.komisiinformasi.go.id/assets/data/arsip/UU_No._40_Tahun_1999_Tentang_Pers_.pdf/s}}</ref> <ref name=Fungsi2>{{cite web|title=Fungsi Dewan Pers|publisher=Dewan Pers Indonesia|url=http://www.dewanpers.org/dpers.php?x=fungsi&y=det/s}}</ref>, Dewan Pers berfungsi sebagai berikut :
* Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
* Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
* Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan [[Kode Etik Jurnalistik]];
* Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
* Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
Baris 24 ⟶ 25:
* Mendata perusahaan pers.
Dewan Pers bersifat mandiri dan tidak ada lagi bagian pemerintah didalam struktur pengurusannya. Otoritas Dewan Pers terletak pada keinginan [[redaksi]] serta perusahaan media pers untuk menghargai pendapat Dewan Pers serta mematuhi kode etik jurnalistik juga mengakui segala kesalahan secara terbuka.
 
== Kode Etik Jurnalistik ==
Kode Etik Jurnalistik adalah peraturan maupun norma-norma yang ditetapkan untuk profesi kewartawanan. Sebelum adanya Kode Etik Jurnalistik, banyak organisasi media yang mengadopsi petunjuk yang lebih jelas untuk membantu anggota mereka dalam pembuatan keputusan yang beretika. Kode Etik Jurnalistik terdiri dari :
* Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
* Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
* Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
* Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
* Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
* Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
* Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
* Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
* Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
* Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
* Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
 
== Keanggotaan ==
Baris 55 ⟶ 31:
* Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; dan
* Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau [[komunikasi]], dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers
[[Berkas:Bagir manan.jpg|right|thumb|200px|[[Bagir Manan]], Ketua Dewan Pers sekarang.]]
Untuk periode 2010-2013, anggota Dewan Pers adalah :
# Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L. (unsur tokoh masyarakat)
Baris 82 ⟶ 59:
==== Komisi Hubungan Antarlembaga dan Hubungan Luar Negeri ====
* Drs. Bekti Nugroho
Dewan Pers juga diizinkan mendirikan perwakilan di sejumlah [[ibukota provinsi]] yang sarat akan media seperti [[MakassarSurabaya]], [[DenpasarMedan]] dan [[MedanMakassar]]. Tetapi perwakilan ini hanya berfungsi sebagai penyalur pengaduan publik terkait pemberitaan di wilayahnya ke Dewan Pers, memberikan saran terkait [[sengketa]], dan tidak memiliki [[wewenang]] untuk memutuskan sengketa meskipun dapat diikutsertakan dalam sidang-sidang Dewan Pers.
 
== Daftar Ketua Dewan Pers ==
=== Untuk periode 1968-1999 masih bersama dengan Menteri Penerangan yang menjabat secara [[ex-officio]] ===
[[Berkas:Pak Atma.jpg|right|thumb|300px|Atmakusumah Astraatmadja, Ketua Dewan Pers periode 2000-2003.]]
{| class="wikitable sortable"
|-
Baris 125 ⟶ 103:
* {{id}} [http://www.komisiinformasi.go.id/assets/data/arsip/UU_No._40_Tahun_1999_Tentang_Pers_.pdf/ UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers]
* {{id}} [http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_21_1982.htm/ UU No. 21/1982 Tentang Perubahan Atas UU No. 11/1966 Tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang Undang No. 4/1967]
 
* {{id}} [http://www.dewanpers.org/dpers.php?x=kej&y=det&z=7cc41713ba1b1dc60f2f5f6421866712/ Kode Etik Jurnalistik]
* {{en}} Straubhaar, Joseph, LaRose, Robert, & Davenport, Lucinda (2010). Media Now: Understanding Media, Culture and Technology, 6th edition, Belmont, CA: Wadsworth
== Pranala Luar ==
* {{id}} [http://www.dewanpers.org/ Situs web resmi Dewan Pers Indonesia]
* {{id}} [http://penaonline.wordpress.com/2007/12/23/sejarah-dewan-pers/ Sejarah Dewan Pers]
* {{id}} Diko, Muhammad. Komunikasi Media Universitas Indonesia 2011