Dewan Pers: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Antiremed (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Antiremed (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 18:
* Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
* Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
* Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan [[Kode Etik Jurnalistik]];
* Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
* Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
Baris 24:
* Mendata perusahaan pers.
Dewan Pers bersifat mandiri dan tidak ada lagi bagian pemerintah didalam struktur pengurusannya. Otoritas Dewan Pers terletak pada keinginan [[redaksi]] serta perusahaan media pers untuk menghargai pendapat Dewan Pers serta mematuhi kode etik jurnalistik juga mengakui segala kesalahan secara terbuka.
 
== Kode Etik Jurnalistik ==
Kode Etik Jurnalistik adalah peraturan maupun norma-norma yang ditetapkan untuk profesi kewartawanan. Sebelum adanya Kode Etik Jurnalistik, banyak organisasi media yang mengadopsi petunjuk yang lebih jelas untuk membantu anggota mereka dalam pembuatan keputusan yang beretika. Kode Etik Jurnalistik terdiri dari :
* Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
* Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
* Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
* Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
* Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
* Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
* Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
* Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
* Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
* Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
* Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
 
== Keanggotaan ==
Baris 100 ⟶ 125:
* {{id}} [http://www.komisiinformasi.go.id/assets/data/arsip/UU_No._40_Tahun_1999_Tentang_Pers_.pdf/ UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers]
* {{id}} [http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_21_1982.htm/ UU No. 21/1982 Tentang Perubahan Atas UU No. 11/1966 Tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang Undang No. 4/1967]
* {{id}} [http://www.dewanpers.org/dpers.php?x=kej&y=det&z=7cc41713ba1b1dc60f2f5f6421866712/ Kode Etik Jurnalistik]
 
* {{en}} Straubhaar, Joseph, LaRose, Robert, & Davenport, Lucinda (2010). Media Now: Understanding Media, Culture and Technology, 6th edition, Belmont, CA: Wadsworth
== Pranala Luar ==
* {{id}} [http://www.dewanpers.org/ Situs web resmi Dewan Pers Indonesia]