Pajak pertambahan nilai: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k ←Suntingan 110.137.116.62 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh EmausBot |
||
Baris 98:
* Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian [[Izin Mendirikan Bangunan]] (IMB), [[Izin Usaha Perdagangan]] (IUP), [[Nomor Pokok Wajib Pajak]] (NPWP), dan pembuatan [[Kartu Tanda Penduduk]] (KTP).
== Lihat pula ==
* [[Direktorat Jenderal Pajak]]
* [[Nomor Pokok Wajib Pajak]]
== Pranala luar ==
|