Pajak pertambahan nilai: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
EmausBot (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: menghilangkan bagian [ * ]
Baris 98:
 
* Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian [[Izin Mendirikan Bangunan]] (IMB), [[Izin Usaha Perdagangan]] (IUP), [[Nomor Pokok Wajib Pajak]] (NPWP), dan pembuatan [[Kartu Tanda Penduduk]] (KTP).
 
== Lihat pula ==
* [[Direktorat Jenderal Pajak]]
* [[Nomor Pokok Wajib Pajak]]
 
== Pranala luar ==