Dewan Pers: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Antiremed (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Antiremed (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{tanpa referensi}}'''Dewan Pers''' adalah sebuah [[lembaga independen]] di [[Indonesia]] yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan [[pers]] di Indonesia. Dewan Pers sebenarnya sudah berdiri sejak tahun 1966 melalui Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan pokok pers, tetapi pada saat itu Dewan Pers berfungsi sebagai penasehat Pemerintah dan memiliki hubungan secara struktural dengan Departemen Penerangan. Seiring berjalannya waktu Dewan Pers terus berkembang dan akhirnya memiliki dasar hukum terbaru yaitu Undang-undangUndang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. dan sejakSejak saat itu, Dewan Pers menjadi sebuah lembaga independen. Pembentukan Dewan Pers juga dimaksudkan untuk memenuhi [[Hak Asasi Manusia]] (HAM), karena kemerdekaan pers termasuk sebagai bagian dari HAM. Dewan Pers memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik. Sebagai lembaga independen, Dewan Pers tidak memiliki perwakilan dari Pemerintah pada jajaran anggotanya. Saat ini, Dewan Pers diketuai oleh [[Bagir Manan]].[[Berkas:dewan pers.jpg|right|thumb|200px|Logo Dewan Pers.]]
 
== Sejarah ==
Baris 91:
| 2 || Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA || 2003 || 2010
|-
| 3 || [[Bagir Manan | Prof. Dr. [[Bagir Manan]], S.H., M.C.L.]] || 2010 || ''2013''
|}