Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 71:
# merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
# meminta [[penyedia jasa keuangan]] untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana;
# meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh [[penyidik tindak pidana asal]] dan tindak pidana Pencucian Uang;
# mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; dan
# meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.
|