Direktorat Jenderal Imigrasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-sistim +sistem) |
|||
Baris 27:
Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan Fungsi {{br}}
* Penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas, izin tinggal dan status, intelijen penyidikan dan penindakan, lintas batas dan kerjasama luar negeri serta sistem informasi keimigrasian.
* Pelaksanaan kebijakan di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas, izin tinggal dan status, intelijen penyidikan dan penindakan, lintas batas dan kerjasama luar negeri serta
* Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas, izin tinggal dan status, intelijen penyidikan dan penindakan, lintas batas dan kerjasama luar negeri serta
* Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi .
* Pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Jenderal.
|