Direktorat Jenderal Imigrasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-sistim +sistem)
Baris 27:
Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan Fungsi {{br}}
* Penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas, izin tinggal dan status, intelijen penyidikan dan penindakan, lintas batas dan kerjasama luar negeri serta sistem informasi keimigrasian.
* Pelaksanaan kebijakan di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas, izin tinggal dan status, intelijen penyidikan dan penindakan, lintas batas dan kerjasama luar negeri serta sistimsistem informasi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
* Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas, izin tinggal dan status, intelijen penyidikan dan penindakan, lintas batas dan kerjasama luar negeri serta sistimsistem informasi keimigrasian.
* Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi .
* Pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Jenderal.