Partai Persatuan Daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-sistim +sistem)
Baris 23:
Partai Persatuan Daerah lahir berdasarkan UU Nomor 2 tahun 1999 tentang Partai Politik. Dinamika lahirnya PPD dilandasi dengan semangat yang tak mengenal lelah para tokoh penggagas mampu menghadapi arus dan gelombang yang begitu dahsyat untuk membawa perahu yang bermuatan ide dan konsep sebagai bayi yang baru lahir sampai kepada satu tujuan yakni diakui dan disahkannya partai PPD sebagai peserta Pemilu 2004.
 
Amandemen Undang Undang Dasar 1945 membawa perubahan yang mendasar bagi sistem Legislatif. Perubahan ini tercermin dalam pelaksanaan sistimsistem bicameral atau sistem dua kamar yang disebut Soft Becameralism yang terdiri dari DPR dan DPD. Kedua lembaga ini sejak Pemilu 2004 dipilih langsung oleh rakyat.
 
Aturan main dalam UU yang mengatur bahwa anggota DPD yang dipilih rakyat setiap Propinsi diwakili 4 (empat) orang atau anggota DPD hasil Pemilu 2004 tidak lebih dari sepertiga (1/3) jumlah anggota DPR.