Kerajaan Sungai Pagu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 184:
Gelar Tuanku Rajo Bagindo, Rajo nan-4 di dalam Kelarasan Sungai Pagu (Kecamatan Sungai Pagu dan XII Koto, Keresidenan Padang Darat) pernah mendapat pengakuan kebesaran tuan Gubernur dan dihormati dengan dibebaskan dari kewajiban rodi (Kutipan SK. Tuan Gub. SB di Padang; n. 564 tanggal 17 September 1888).
Para penghulu-penghulu KASSP dalam sukunya mempunyai hak kebulatan untuk memperkuat posisi dan peranan rajo nan-4. Penghulu-penghulu dapat memperkuat kedudukan raja yang berbasisi sukunya maupun raja nan-4 sesuai dngan kapasitas dan fungsinya yakni ada sebagai (1) sandi, (2)urang gadang, (3) manti, (4) jorong, (5) ampang limo,(6) hulu balang, (7) juaro, (8) kadhi, (9) urang tuo, (10) kehakiman dan, (11) khalifah.
http://www.facebook.com/groups/256352237755726/
 
== Hubungan dengan Minangkabau dan kerajaan Pagaruyung ==