Proyek: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Axlpce (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Axlpce (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
Suatu proyekProyek dalam [[bisnis]] dan [[ilmu pengetahuan]] biasanya didefinisikan sebagai sebuah usaha kolaboratif dan juga seringkali melibatkan [[penelitian]] atau [[desain]], yang direncanakan untuk mencapai tujuan tertentu <ref>[[Oxford English Dictionary]]</ref>. Proyek dapat juga didefinisikan sebagai usaha sementara,temporer, dan bukan permanen, yang memiliki [[sasaran]] khusus dengan [[waktu]] pelaksanaan yang tegas <ref>{{kbbi-ref|3}}</ref>
Contoh proyek yang terkenal antara lain adalah [[Proyek Manhattan]] untuk pengembangan [[senjata nuklir]] pertama serta [[Program Apollo]] untuk mendaratkan manusia di [[bulan]].
 
==Ikthisar==
[[Kata]] proyek berasal dari kata [[Latinbahasa latin]] projectum dari proicere kata kerja Latin,proicere yang artinya "untuk membuang sesuatu ke depan" yang. padaKata awalnya berasal dari kata pro-, yang menunjukkan sesuatu yang mendahului tindakan dari bagian berikutnya dari suatu kata dalam suatu waktu (paralel dengan bahasa [[Yunani]] πρό ) dan kata iacere yang artinya "melemparkan". KataSehingga kata "proyek" sehingga sebenarnya asal katanya berarti "sesuatu yang datang sebelum apa pun yang terjadi".
Dalam bahasa Indonesia, kata Proyek merupakan serapan dengan cara penerjemahan dari [[bahasa asing]] Project. Sehingga mungkin kosakata ini akhirnya masuk kedalam[[Daftar kosakata bahasa Indonesia yang sering salah dieja]] menjadi "projek".
 
==Pengunaan Spesifik==
Baris 18 ⟶ 19:
===Proyek Rekayasa dan / atau Konstruksi ===
 
Dalam proyek-proyek [[Konstruksi]] dan atau [[rekayasa]], di banyak negara, khususnya untuk Indonesia telah didefinisikan olehperaturannya dengan undangUndang-undangUndang Republik Indonesia No 18 tahun 1999<ref>{{cite web|url=http://bpksdm.pu.go.id/pppk/file/UU%2018-1999%20-%20Jasa%20Konstruksi.pdf|title= UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1999 TENTANG JASA KONSTRUKSI}}</ref>, yang mengharuskan bahwa proyek-proyek tersebut harus dilakukan oleh para insinyur terdaftar dan / atau perusahaan konstruksi / rekayasa yang terdaftar. Artinya, perusahaan ini mempunyai lisensi atau ijin untuk melaksanakan pekerjaan seperti desain dan konstruksi [[pengairan]], [[bangunan]], [[pembangkit listrik]], fasilitas [[industri]], instalasi dan [[jaringan]][[listrik]], [[infrastruktur]] [[transportasi]] dan sejenisnya.
Ruang lingkup dari proyek ini adalah ditentukan dalam kontrak antara pemilik dan pihak rekayasa dan/atau konstruksi. Sebagai sebuah aturan, sebuah proyek rekayasa biasanya dipecah ke dalam bagain desain dan konstruksi. Output dari proses Desain adalah gambar, perhitungan, dan semua dokumentasi desain lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan tahap berikutnya. Tahap selanjutnya kemudian akan dilakukan oleh konstruktor atau pengembang yang kemudian akan membangun rencana ini menjadi dalam bentuk yang nyata.