Pidana: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Reindra (bicara | kontrib)
Solusi
Reindra (bicara | kontrib)
urutan
Baris 6:
 
Secara yuridis, kejahatan dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan yang melanggar undang-undang atau ketentuan yang berlaku dan diakui secara legal. Secara kriminologi yang berbasis sosiologis kejahatan merupakan suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain terdapat korban) dan suatu pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial dari masyarakat <ref name="Mustafa">Muhammad Mustafa. 2007. Kriminologi. Depok: FISIP UI PRESS. hal :16 </ref>. Reaksi sosial tersebut dapat berupa reaksi formal, reaksi informal, dan reaksi non-formal.
 
== Penggolongan ==
# Penjahat dari kecenderungan (bukan karena bakat).
# Penjahat karena kelemahan (karena kelemahan jiwa sehingga sulit menghindarkan diri untuk tidak berbuat).
# Penjahat karena hawa nafsu yang berlebihan dan putus asa.
 
== Sebab ==
Baris 26 ⟶ 31:
# Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai busaya bangsa sendiri.
# Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi kultural; seperti sekolah, pengajian, dan organisasi masyarakat.
 
== Penggolongan ==
# Penjahat dari kecenderungan (bukan karena bakat).
# Penjahat karena kelemahan (karena kelemahan jiwa sehingga sulit menghindarkan diri untuk tidak berbuat).
# Penjahat karena hawa nafsu yang berlebihan dan putus asa.
 
== Referensi ==