Calon Pegawai Negeri Sipil: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
 
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:Prajabatan Kepahiang.jpg|thumb|right|450px|[[Foto]] peserta diklat prajabatan golongan III calonCalon pegawaiPegawai negeriNegeri sipilSipil daerah [[kabupaten Kepahiang]] tahun 2010.]]
 
'''Calon pegawaiPegawai negeriNegeri sipilSipil''' (disingkat '''CPNS''' atau '''Capeg''') adalah [[pegawai]] yang baru lulus tes seleksi penerimaan calonCalon pegawaiPegawai negeriNegeri sipilSipil tahap pertama. Calon pegawaiPegawai negeriNegeri sipilSipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai pegawai[[Pegawai negeriNegeri sipilSipil]] dengan gaji 100%. Mereka digaji dengan persentase sejumlah 80% berdasarkan SK CapegCPNS yang telah ditentukan dengan berpedoman pada [[undang-undang]] yang berlaku di [[Indonesia]].
 
Saat berstatus sebagai calonCalon pegawaiPegawai negeriNegeri sipilSipil, kompetensi dan kinerja mereka dinilai berdasarkan formasi di saat mereka dinyatakan lulus seleksi menjadi calonCalon pegawaiPegawai negeriNegeri sipilSipil. Jika mereka belum memenuhi kriteria penilaian tahap kedua, status calon dapat ditunda dengan ketentuan waktu tertentu. Jika belum memenuhi persyaratan berdasarkan waktu yang telah ditentukan, mereka dinyatakan gugur atau dibatalkan untuk menjadi pegawaiPegawai negeriNegeri sipilSipil.
 
==Persyaratan menjadi pegawaiPegawai negeriNegeri sipilSipil==
Sebelum menjadi pegawaiPegawai negeriNegeri sipilSipil, mereka diwajibkan memenuhi beberapa kriteria di bawah ini:
 
* Mengikuti [[diklat prajabatan]], dan memiliki sertifikat yang menyatakan kelulusan mereka dalam kegiatan tersebut.
Baris 12:
* Pencapaian daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) dengan predikat nilai minimum yang telah ditentukan.
 
Setelah memenuhi kewajiban yang berupakan tes seleksi tahap ketiga tersebut, calonCalon pegawaiPegawai negeriNegeri sipilSipil akan mendapatkan status pegawaiPegawai negeriNegeri sipilSipil dengan gaji 100% setelah menerima SK PNS sebagai pengganti SK CapegCPNS yang telah mereka miliki sebelumnya. Berdasarkan ketentuan pada undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 43 tahun 1999 menyatakan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dapat diangkat menjadi [[Pegawai Negeri Sipil]] setelah memenuhi kewajiban dan persyaratan yang telah ditentukan.
 
==Perbandingan dengan Polri dan TNI==
Status calonCalon pegawaiPegawai negeriNegeri sipilSipil disetarakan dengan proses saat calon [[tamtama]], calon [[bintara]], calon [[perwira]] menuju status mereka menjadi anggota [[Polri]] dan [[TNI]]. Berikut ini perbandingan kepangkatan pegawaiPegawai negeriNegeri sipilSipil dengan Polri dan TNI:
 
* Calon pegawaiPegawai negeriNegeri sipilSipil golongan I setara dengan calon tamtama. Ini adalah proses menuju golongan kepangkatan terendah dalam ketentaraan dan kepolisian maupun sipil.
* Calon pegawaiPegawai negeriNegeri sipilSipil golongan II setara dengan calon bintara. Ini adalah proses menuju golongan kepangkatan yang lebih rendah dari perwira dalam ketentaraan dan kepolisian.
* Calon pegawaiPegawai negeriNegeri sipilSipil golongan III setara dengan calon perwira. Ini adalah proses menuju golongan kepangkatan yang lebih tinggi dari bintara dalam ketentaraan dan kepolisian.
 
Secara wewenang dan bidang kerja, status calonCalon pegawaiPegawai negeriNegeri sipilSipil tidak berbeda dengan Polri dan TNI. Gaji pokok yang diterima oleh ketiga calon pegawai negeri yang ada di Indonesia tersebut juga tidak berbeda. Di saat menjadi pegawaiPegawai negeriNegeri sipilSipil, status mereka juga berlaku seperti status pada kepolisian dan ketentaraan. Seringkali pegawaiPegawai negeriNegeri sipilSipil tidak menyadari hal tersebut, dikarenakan kekurangan pengetahuan dan sosialisasi mengenai informasi tersebut. Malah sebaliknya, kepolisian dan ketentaraan jauh lebih memahami apa yang tidak diketahui pegawaiPegawai negeriNegeri sipilSipil mengenai status kepegawaian pegawaiPegawai negeriNegeri sipilSipil.
 
==Lihat pula==