Sistem Jaminan Sosial Nasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-mempedulikan +memedulikan) |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 34:
Program Jaminan Kesehatan Sosial Nasional (JKSN) ditujukan untuk memberikan manfaat pelayanan kesehatan yang cukup komprehensif, mulai dari
pelayanan preventif seperti imunisasi dan Keluarga Berencana hingga pelayanan penyakit katastropik seperti penyakit jantung dan gagal ginjal. Baik institusi pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta dapat memberikan pelayanan untuk program tersebut selama mereka menandatangani sebuah kontrak kerja sama dengan pemerintah <ref>http://www.smeru.or.id/report/workpaper/jamsosnas/Jamsosnasind.pdf</ref>
== Badan Penjamin Jaminan Sosial ==
Berdasarkan [[UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN, [[Badan Penyelenggara Jaminan Sosial]] (BPJS) adalah :
# Badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial (pasal 1 ayat 6)
# Badan hukum nirlaba (pasal 4 dan Penjelasan Umum)
# Pembentukan dengan Undang-undang (pasal 5 ayat 1)
== Lihat pula ==
|