Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Firmanway (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k ←Suntingan Firmanway (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Atsjien
Baris 51:
Gagasan-gagasan akan pentingnya keberadaan perwakilan daerah di parlemen, pada awalnya diakomodasi dalam konstitusi pertama Indonesia, UUD 1945, dengan konsep “utusan daerah” di dalam [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] (MPR), yang bersanding dengan “utusan golongan” dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 [[UUD 1945]], yang menyatakan bahwa “MPR terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.” Pengaturan yang longgar dalam UUD 1945 tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan perundang-undangan.<ref name="a"/>
 
Dalam periode konstitusi berikutnya, UUD Republik Indonesia Serikat (RIS), gagasan tersebut diwujudkan dalam bentuk Senat Republik Indonesia Serikat yang mewakili negara bagian dan bekerja bersisian dengan DPR-RIS.<ref name="a">[http://hujan-infoparlemen.blogspot.comnet/2011site/12/seandainya-saya-menjadi-anggota-ldetails.php?docid=dpd-ri.html. SEJARAH DEWAN PERWAKILAN DAERAH oleh [[Bivitri Susanti]], Herni Sri Nurbayanti dan Fajri Nursyamsi.]</ref>
 
== Alat kelengkapan ==